Ngumpet di Kebun Warga, 2 Napi Kabur dari Lapas Gunungsitoli Ditangkap
Sanksi kepada kedua warga binaan tersebut adalah akan menjalani hukuman straafsell atau hukuman pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang.
Dua narapidana yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakat Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Minggu (31 Mei 2020) lalu ditangkap lagi.
"Keduanya adalah IsmanBoyz Zebua dan Harris Gulo ditangkap sembunyi di kebun milik warga di Desa Simandraolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis, sekitar pukul 16.15 WIB," ungkap Kepala LP Gunungsitoli, Barutu Soetopo, Jumat (5/6).
Dia mengatakan, memimpin langsung penangkapan mereka bersama tim. "Sebelum menangkap, kami mengepung mereka. Kami lakukan dengan skala besar oleh seluruh petugas pengamanan," katanya.
Tim pengepungan terdiri dari staf admin LP Gunungsitoli dibantu tiga personel Babinsa Kodim 0213/Nias dan tiga anggota Polres Nias serta masyarakat setempat.
"Setelah kami tangkap, sesuai permintaan kepala Polres Nias kepada tim LP Gunungsitoli, mereka dibawa ke Markas Polres Nias diminta keterangan apa motif melarikan diri dan kemana tujuan selanjutnya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan sanksi kepada kedua warga binaan tersebut adalah akan menjalani hukuman straafsell atau hukuman pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang.
Kemudian keduanya akan diterapkan peniadaan hak warga binaan seperti hak remisi ditahun berjalan dan hak dalam layanan bezoek (jenguk) sementara waktu. Dikutip Antara.
Baca juga:
Napi dan Tahanan Kabur dari Lapas Gunung Sitoli saat Pegawai Ibadah
Otak Pelaku Belasan Tahanan Kabur dari Polsek Kalideres Ditangkap
Kronologi 18 Tahanan Polsek Kalideres Kabur hingga Tewaskan Dalang Pelarian
Polisi Tembak Mati 1 Tahanan Polsek Kalideres yang Kabur
Polisi Tangkap 15 dari 16 Tahanan Polsek Kalideres Kabur
Dua Minggu Berlalu, Narapidana yang Kabur Saat akan Disidang masih Berkeliaran