Ngemplang pajak 7 tahun, 3 tempat usaha di Palembang disegel
Tiga tempat usaha di Palembang disegel lantaran mengemplang pajak selama tujuh tahun. Pengelola berdalih tidak mempunyai uang untuk membayar lantaran usahanya sedang sepi.
Tiga tempat usaha di Palembang disegel lantaran mengemplang pajak selama tujuh tahun. Pengelola berdalih tidak mempunyai uang untuk membayar lantaran usahanya sedang sepi.
Penyegelan dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Rabu (28/12). Ketiga tempat usaha tersebut yakni Penginapan Purnama di Kecamatan Ilir Timur II, Penginapan Santai di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan 11 Ilir, Palembang dan rumah makan Musi Ria di Kecamatan Kalidoni.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Dispenda Kota Palembang, Deva Rozano Leora mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan surat peringatan (SP) yang dilayangkan tahun 2015 lalu. Kemudian, dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang tertanggal 15 Desember 2016 tentang eksekusi penyegelan.
"Berapa kali dikeluarkan SP tidak diindahkan. Kami segel sesuai Perwali," ungkap Deva, Rabu (28/12).
Dia mengatakan, para pengemplang pajak tersebut tidak menunaikan kewajibannya dengan alasan tidak memiliki uang setelah tempat usahanya sepi. Namun pada kenyataannya, ketiga tempat usaha itu masih beroperasi.
"Bilangnya tidak beroperasi lagi karena sepi, ternyata masih buka juga," ujarnya.
Salah seorang pengelola Penginapan Purnama, Dewo (67) mengaku telah mengemplang pajak tahun 2009-2010 dengan total Rp 10,7 juta. Sementara tahun 2014 telah dibayarkan kepada pemerintah.
"Kami akan lunasi biar segelnya dicabut, kalo disegel begini kami tidak bisa usaha lagi," kata dia.
Menurut dia, penginapan yang dikelolanya memiliki 21 kamar. Dari jumlah itu hanya tujuh kamar yang dibuka dan sisanya ditutup karena rusak. Harga menginap juga terbilang murah, yakni Rp 55 ribu per net.
"Memang sekarang lagi sepi karena banyak saingan. Untuk operasional saja tidak mencukupi," tukasnya.(mdk/ang)