Neneng dirawat di rumah sakit, vonis tetap dibacakan
Tindakan ini diambil sebab demi efisiensi waktu persidangan, dan supaya masa penahanan terdakwa tidak keburu habis.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan tetap membacakan putusan buat terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Istri terpidana Muhammad Nazaruddin itu tidak hadir lantaran diperintahkan untuk dirawat di rumah sakit.
"Putusan tetap akan dibacakan sesuai Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Hakim Ketua Tati Hadianti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3).
Menurut Hakim Ketua Tati, tindakan itu diambil sebab demi efisiensi waktu persidangan, dan supaya masa penahanan terdakwa tidak keburu habis.
Padahal menurut jaksa penuntut umum pada KPK, Neneng saat pagi hari sudah diperiksa dokter KPK. Dari pemeriksaan itu disimpulkan Neneng dapat mengikuti persidangan.
Namun, anggota kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutauruk, keberatan. Dia tetap meminta kliennya dirawat terlebih dulu dan pembacaan putusan ditunda.
Neneng sempat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dia mengaku tidak bisa menjalani sidang lantaran sakit.
"Saya sakit yang mulia. Sakit perut," kata Neneng lirih kepada majelis hakim.
Awalnya, Hakim Ketua Tati Hadianti keberatan dengan permintaan Neneng. Tetapi, dia akhirnya memerintahkan Neneng segera dirawat hari ini di rumah sakit.
"Majelis memerintahkan, mengingat kondisi terdakwa, supaya terdakwa dirawat di rumah sakit. Tetapi, putusan tetap dibacakan," kata Hakim Tati.(mdk/ren)