LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nelayan diciduk lantaran punya pistol rakitan dan peluru

Nelayan diciduk lantaran punya pistol rakitan dan peluru. ABK yang telah diamankan petugas kepolisian terancam pidana 20 tahun penjara sesuai yang disangkakan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

2017-07-28 23:29:00
Senjata Api Ilegal
Advertisement

Kepolisian mengamankan seorang nelayan berinisial ABK (23), asal Desa Nida, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, yang diduga sebagai pemilik senjata api rakitan. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengatakan, ABK diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya.

"Sudah diamankan oleh jajaran kami dari Polsek Ambalawi," kata AKBP Nurman Ismail seperti dilansir Antara, Jumat (28/7).

Penangkapan ABK yang berawal dari informasi masyarakat setempat yang ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Ambalawi. "Setelah kita periksa, ditemukan senjata api rakitan bersama satu butir peluru jenis M-16 yang masih aktif dan puluhan selongsong peluru yang sudah berkarat," ujarnya.

Lebih lanjut, ABK yang telah diamankan petugas kepolisian terancam pidana 20 tahun penjara sesuai yang disangkakan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.