LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nekat Lakukan Aborsi, Sejoli di Deli Serdang Ditangkap

Sepasang kekasih berinisial RR (22) dan N (20) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi lantaran melakukan aborsi. Aksi mereka ketahuan ketika N mengalami pendarahan setelah menggugurkan kandungannya.

2022-05-26 00:00:00
Aborsi
Advertisement

Sepasang kekasih berinisial RR (22) dan N (20) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi lantaran melakukan aborsi. Aksi mereka ketahuan ketika N mengalami pendarahan setelah menggugurkan kandungannya.

Pasangan kekasih itu tega menguburkan bayinya di halaman rumah indekosnya di Jalan Sampali, Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. "Sepasang kekasih ini nekat melakukan aksinya lantaran merasa malu kepada keluarga," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan, Rabu (25/5).

Pelaku N mengandung di usia 7 bulan saat melakukan aborsi. Kekasihnya menyarankan agar dia melakukan tindakan itu.

Advertisement

Melahirkan di Kamar Mandi

Keduanya pun membeli obat penggugur kandungan melalui situs jual beli pada Kamis (19/5). Pelaku N lalu mengonsumsi dua kapsul obat itu pada Jumat (20/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Esoknya sekitar pukul 07.00 WIB, N melahirkan anak di kamar mandi kos-kosan kekasihnya. Lalu, bayi itu diberikan kepada R dan langsung dikuburkan di depan kos-kosan," ungkapnya.

Advertisement

Selanjutnya, N mengalami pendarahan dan langsung dibawa ke sebuah klinik. Kondisinya semakin parah dan dibawa ke Rumah Sakit Imelda Medan. Saat itu juga pihak klinik memberikan informasi ke Polsek Percut Sei Tuan.

"Sekarang tersangka N dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Keduanya dikenakan Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Agustiawan.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.