LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Pesta Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Satgas

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menghentikan pesta pernikahan di Kampung Kedung Bokor Desa Pantai Mekar RT 01 RW 08 Minggu (18/07). Resepsi pernikahan adalah salah satu kegiatan yang dilarang di tengah PPKM Darurat.

2021-07-19 19:04:00
PPKM Darurat
Advertisement

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menghentikan pesta pernikahan di Kampung Kedung Bokor Desa Pantai Mekar RT 01 RW 08 Minggu (18/07). Resepsi pernikahan adalah salah satu kegiatan yang dilarang di tengah PPKM Darurat.

Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada pemilik hajat supaya hanya menggelar akad nikah, karena masih dalam suasana pandemi Covid 19, apalagi tengah diberlakukannya PPKM Darurat.

"Sudah beri imbauan untuk melaksanakan acara akad nikah dan cukup dihadiri oleh 30 orang dari kedua belah pihak, tanpa adanya tenda ataupun pesta besar-besaran," ujar Taufik Hidayat.

Advertisement

Rupanya imbauan itu tidak diindahkan, pemilik hajat tetap menggelar pesta, dengan mendirikan tenda, dekorasi pengantin, hingga menyiapkan banyak bangku untuk tamu undangan. Pihaknya yang menerima laporan segera ke lokasi.

"Kita tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran di masa PPKM Darurat," kata Kapolsek.

Petugas dan Satgas covid 19 Kecamatan Muaragembong yang mendatangi lokasi ketika acara resepsi pernikahan memberikan teguran, meminta tamu yang datang pulang, serta pemilik hajat supaya membongkar tenda.

Advertisement

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan meminta masyarakat mematuhi aturan di dalam kebijakan PPKM Darurat yang berlangsung sampai dengan 20 Juli besok. Hal ini demi mengendalikan penularan virus corona.

"Di lapangan, kami juga berupa mengendalikan mobilitas masyarakat," kata Hendra.

Melansir situs resmi pemerintah, kasus baru hari ini tercatat sebanyak 384, di mana pasien meninggal dunia ada tujuh orang. Adapun kasus aktif yang sedang menjalani isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit mencapai 1.781.

Baca juga:
PKB Minta Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Jika akan Perpanjang PPKM Darurat
Mobilitas Warga Menurun Namun Kasus Tetap Meningkat, Anies Sebut Perlu Waktu
Dampak PPKM Darurat, Dishub DKI Klaim Penumpang Transportasi Umum Menurun Hingga 53%
Razia Tunawisma saat PPKM Darurat
Kepercayaan Publik Terus Tergerus, Jokowi Harus Perbaiki Penanganan Pandemi Covid-19
Kepercayaan Publik Terus Tergerus, Jokowi Harus Perbaiki Penanganan Pandemi Covid-19
Ini Syarat Perjalanan Orang Menggunakan Transportasi Darat 19-25 Juli

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.