LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nekat Berselancar di Pantai Klungkung, Puluhan Turis Australia Diusir Satpol PP

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, telah menutup sementara waktu obyek-obyek wisata sesuai dengan instruksi Gubernur Bali Wayan Koster. Namun, masih ada saja para warga asing atau turis yang membandel melakukan surfing di Pantai kawasan Kabupaten Klungkung, Bali.

2020-04-13 14:04:00
mencegah virus corona
Advertisement

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, telah menutup sementara waktu obyek-obyek wisata sesuai dengan instruksi Gubernur Bali Wayan Koster. Namun, masih ada saja para warga asing atau turis yang membandel melakukan surfing di Pantai kawasan Kabupaten Klungkung, Bali.

"Iya benar (turis main surfing). Itu di Pantai Watu Klotok dan di Pantai Batu Tumpeng dan hari ini sudah kosong," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Ia juga menerangkan, pihaknya telah menerima laporan ada sekitar 10 turis yang masih nekat berselancar di Pantai Watu Klotok, pada Sabtu (11/4) lalu. Kemudian, pada Minggu (12/4) di Pantai Batu Tumpeng.

Advertisement

"Kebanyakan (asal) Australia, ada Maroko juga," imbuhnya.

©2020 Merdeka.com/Kadafi

Advertisement

Ia juga menyampaikan, para turis yang bermain surfing itu tidak ada yang diamankan. Namun, saat didatangi para turis itu dibina dan diberitahu bahwa obyek wisata sudah ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mereka kemudian, disuruh pulang ke tempat penginapannya masing-masing.

"Kita lakukan pemantauan terus. Sudah ada juga spanduk-spanduk larangan dalam dua bahasa," ujarnya.

Seperti yang diketahui, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.

Dalam instruksinya, di poin kedua adalah memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.