LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nazaruddin: Pembelian saham Garuda perintah sekretaris Demokrat

Nazar sebut Munadi salah satu orang yang memuluskan proyek Hambalang.

2013-07-31 23:26:43
KPK
Advertisement

M Nazaruddin mengaku telah menjelaskan semuanya terkait kasus pencucian uang saham Garuda Indonesia kepada penyidik KPK. Nazaruddin pun mengungkapkan bahwa ada yang memerintahkan, terkait pembelian saham tersebut.

"Semua sudah saya jelaskan, ceritakan bahwa saya disuruh siapa. (Disuruh) Ada Munadi Herlambang," kata Nazaruddin usai pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

Diketahui, Munadi Herlambang Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan juga Komisaris PT Dutasari Citralaras. Menurut Muhammad Nazaruddin, Munadi salah satu orang yang memuluskan proyek Hambalang. Anas Urbaningrum menggunakan Munadi untuk menekan Badan Usaha Milik Negara yang lain, agar tidak ikut campur dalam proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.

Ayah Munadi, Mukhayat petinggi BUMN, juga pernah diperiksa terkait kasus Hambalang.

hari ini Nazar diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pencucian uang saham Garuda Indonesia. Nazar pun diinapkan di Rutan KPK, lantaran pemeriksaan belum selesai.

Dalam kasus pencucian saham Garuda ini nilainya mencapai Rp 300,8 miliar. Nazar membeli saham ini dengan menggunakan lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar. PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

Berkas Kasus Nazaruddin yang ditangani penegak hukum lain, dan bakal disatukan dengan berkas perkara di KPK untuk dilimpahkan ke persidangan.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.