LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

NasDem Usul Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2 UU ITE Dicabut, Dinilai Pasal Karet

Fraksi NasDem mendorong penghapusan atau pencabutan pasal karet UU ITE. Pasal yang dianggap kontroversial itu pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.

2021-02-17 11:59:11
UU ITE
Advertisement

Anggota komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari mendukung wacana revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Fraksinya mendorong penghapusan atau pencabutan pasal karet UU ITE. Pasal yang dianggap kontroversial itu pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.

"Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja," kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Menurut Taufik, pasal tersebut multitafsir. Korbannya sudah banyak. Siapa saja bisa saling lapor dan jadi ajang kriminalisasi.

Advertisement

"Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat," kata dia.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring. Implementasinya penghinaan atau pencemaran nama baik ini diartikan secara luas. Malah tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri. Ditambah pasal ini juga kerap digunakan untuk kriminalisasi konten jurnalistik.

"Pada praktiknya (pasal 27 ayat 3) juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis," kata Taufik.

Advertisement

Sedangkan pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tafsirnya seperti pasal sebelumnya, bisa sangat luas.

"Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian," ungkap Taufik.

Dia mendukung dua pasal tersebut dicabut. Sementara, masyarakat diberikan pengetahuan yang cukup dalam literasi digital. Edukasi masyarakat perlu agar memahami bagaiman batasan-batasan menggunakan teknologi informasi.

"Selanjutnya perlu dipikirkan agar masyarakat diberi pengetahuan yang cukup tentang literasi digital khususnya dalam memproduksi konten digital. Masyarakat diedukasi seperti apa batasan-batasan dalam menggunakan teknologi informasi terutama di media sosial, sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya," ucap Taufik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat. Hal itu menyusul banyaknya kasus saling lapor dengan menggunakan undang-undang tersebut.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut telah menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo. Karena harus berpegangan pada rasa saling menghormati dan kebebasan berpendapat. Jangan sampai timbulkan perpecahan dalam suasana berbangsa dan bernegara.

"Khususnya terkait denan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat. Jadi, UU ITR digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi," kata Sigit saat acara hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan Publik di Lingkungan Polres, Polresta, Polres Metro tahun 2020 melalui siaran virtual, Selasa (16/2).

Baca juga:
Kritik JK Bikin Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE?
Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Penafsiran UU ITE
Demokrat Pertanyakan Jokowi Tolak RUU Pemilu Tapi Lempar Wacana Revisi UU ITE
Kapolri: Pelaporan UU ITE Bersifat Delik Aduan Tak Lagi Bisa Diwakilkan
Strategi Kapolri Jalankan Perintah Jokowi Soal UU ITE: Utamakan Mediasi
Amnesty International: Mereka yang Dikriminalisasi dengan UU ITE Harus Dibebaskan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.