LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

NasDem tolak dana saksi pemilu ditanggung pemerintah karena membebani APBN

Willy menjelaskan Bawaslu dan KPU juga telah memiliki perangkat sampai tingkat TPS yang dibiayai negara. Sehingga, penambahan biaya saksi partai menjadi tanggungan pemerintah justru akan membebani keuangan negara.

2018-10-18 23:40:06
Dana Saksi Parpol
Advertisement

Partai NasDem menolak rencana pembiayaan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung oleh pemerintah. Ketua DPP Partai NasDem Bidang Media dan Komunikasi Publik Willy Aditya mengatakan salah satu alasannya karena saksi merupakan kewajiban dari tiap partai politik peserta pemilu.

"NasDem menolak dana saksi dibiayai oleh negara, sebab saksi pemilu merupakan instrumen partai. Jadi sudah selayaknya partai lah yang bertanggungjawab untuk memberikan biaya operasional terhadap kader yang bekerja menjadi saksi," kata Willy melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (18/10).

Willy menjelaskan Bawaslu dan KPU juga telah memiliki perangkat sampai tingkat TPS yang dibiayai negara. Sehingga, penambahan biaya saksi partai menjadi tanggungan pemerintah justru akan membebani keuangan negara.

Advertisement

"Ini akan membebani APBN sekitar Rp2,5 Triliun, dengan uang segitu banyak lebih baik dialokasikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Untuk pengawasan, Willy mengusulkan agar dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu. Di NasDem sendiri, lanjutnya, memberdayakan kader untuk menjadi saksi di semua tingkatan perhitungan suara.

NasDem juga telah membentuk Komisi Saksi Nasional atau KSN untuk mengelola para saksi.

Advertisement

"Fungsi pengawasan kita serahkan saja kepada Bawaslu dengan perangkatnya yang telah dibiayai negara, sedangkan partai menyiapkan kader untuk menjadi saksi," tandas Willy.

Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10). Dalam rapat tersebut Komisi II mengusulkan anggaran dana saksi dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.

Amali menilai tidak semua partai memiliki anggaran yang cukup untuk menyewa saksi di Pemilu 2019. Hal itu terlihat dari penyelenggaraan pilkada beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Fadli Zon nilai saksi Pemilu dibiayai negara bakal meningkatkan kualitas demokrasi
Usulan dana saksi dibiayai APBN, parpol diminta tak jadi benalu dan bebani negara
Komisi II ajukan dana saksi Rp 3,9 Triliun masuk APBN 2019
'Daripada mendanai saksi parpol lebih baik bangun rumah korban bencana NTB & Sulteng'
Sesuai amanat UU Pemilu, pemerintah tak masukkan dana saksi di TPS dalam APBN

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.