Narkoba Rp 4 M diamankan, tiga pelaku diringkus
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk HR dari sebuah apartemen di bilangan Jakarta Barat.
Narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.900 butir dan sabu 0,5 kg berhasil diamankan aparat Polsek Gambir. Jika dinilai dengan uang, barang haram tersebut mencapai Rp 4 miliar.
"Narkoba tersebut kita sita dari tiga orang pelaku pada minggu lalu," ujar Kapolsek Gambir, AKBP Tatan Dirsan di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).
Tatan menambahkan penangkapan pertama dari tersangka SI ditemukan 1.000 butir. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk HR dari sebuah apartemen di bilangan Jakarta Barat.
"Dari HR ditemukan 1.900 butir ekstasi. Lalu dikembangkan dan menangkap NJ berikut barang bukti 0,5 kg sabu," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Tatan, mereka mengedarkan di sekitar wilayah Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap bandar besar dari pemasok mereka.
"Mereka mempunyai pabrik atau tidak kita masih dalami," katanya.