Narkoba dari Jakarta diedarkan di Surabaya
"Tersangka ditangkap dengan bukti 5 bungkus plastik berisi 200 pil warna coklat muda berlogo "S"," ujar Iskandar.
Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkoba di kawasan Kedung Cowek, Surabaya, Jawa Timur. Tersangka Masrikin, warga Jalan Kapas Madya Gg IV itu, ditangkap Senin (2/4) malam di rumahnya.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Iskandar, penangkapan Maskirin dilakukan karena petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah Kedung Cowek.
Setelah menangkap tersangka, untuk pengembangan kasus, petugas membawa Masrikin ke rumahnya. Selanjutnya petugas melakukan pengelendahan dan menemukan barang berupa berupa lima bungkus plastik berisi pil warna coklat, yang diduga ekstasi.
"Tersangka kami tangkap dengan barang bukti lima bungkus plastik berisi 200 pil warna coklat muda berlogo "S" yang kami diduga ekstasi," kata Iskandar didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Selasa (3/4).
Selain 200 pil berlogo "S" dengan berat 60 gram perbungkus, penggeledahan di rumah berlantai dua itu, petugas juga menemukan dua timbangan elektronik, satu alat hisap sabu serta tiga bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 15,6 gram berikut pembungkus 4,3 gram dan 0,1 gram.
Sementara untuk memastikan barang haram tersebut adalah benar narkoba, petugas membawa barang bukti tersebut ke laboratorium Polda Jawa Timur.
Di depan petugas, Masrikin sendiri mengaku kalau ekstasi dan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Jakarta pada Maret lalu.
Saat itu, tersangka bersama istri dan anaknya untuk rekreasi. Sambil berenang minum susu, Masrikin menghubungi bandar narkoba di Jakarta via telphone. Dia memesan 1.500 butir dan 23 gram sabu seharga Rp 150 juta.
Transaksi dilakukan di rumah makan Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat. Di rumah makan ini, Masrikin disuguhi hidangan serta disuruh duduk di meja yang telah dipesan si bandar. Sedang pesanan Masrikin, terbungkus koran yang ada di bawah meja tersebut.
Selanjutnya, Masrikin mengedarkan barang haram tersebut di Surabaya dan Banyuwangi.
"Transaksi narkoba yang dilakukan tersangka ini dengan sistem ranjau," tambahkan Iskandar.
Masrikin dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009. "Ancamannya 20 tahun penjara," tegas Iskandar menutup pembicaraan.(mdk/did)