LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan 3 Kurir Edarkan 158 Kg Ganja

Selain narapidana P, mereka juga mengaku diminta oleh tersangka inisial BD untuk membawa ganja tersebut keluar dari Aceh. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap BD di rumahnya di Blangkejeren, Gayo Lues.

2021-11-12 20:24:05
Kasus Narkoba
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, Aceh, menangkap tiga orang tersangka pengedar ganja 158 kilogram. Ganja kering itu rencananya akan dibawa menuju ke Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, dua dari tiga tersangka yang ditangkap, mengaku ganja itu diedarkan ke Sumatera Utara atas perintah narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Aceh Barat.

"Tersangka KS (47) mengaku membawa ganja disuruh seseorang berinisial P. Tersangka RH (36) juga mengaku dapat perintah dari orang yang sama. P ini dipenjara karena kasus narkotika juga," katanya, Jumat (12/11).

Advertisement

Selain narapidana P, mereka juga mengaku diminta oleh tersangka inisial BD untuk membawa ganja tersebut keluar dari Aceh. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap BD di rumahnya di Blangkejeren, Gayo Lues.

"Dari hasil pemeriksaan BD, ternyata dia juga disuruh oleh seseorang dengan nama panggilan Tok Haikal, kini yang bersangkutan kita tetapkan DPO. Dia warga Desa Agusen, Blangkejeren," ujar AKBP Carlie Syahputra Bustamam.

Awal pembongkaran sindikat pengedar ganja itu saat KS dan RH melintas dengan mobil di Jalan Terangon, Desa Jabo, Kecamatan Terangon, Gayo Lues, pada (3/11) lalu. Di dalam mobil, polisi menemukan enam karung ganja yang disebut beratnya mencapai 158 kilogram siap edar.

Advertisement

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.