LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Napi Asimilasi di Samarinda Curi dan Jual 22 Motor

Budi dibekuk Kamis (2/7). Hingga Minggu (5/7) kemarin, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti 21 motor curian. Penangkapan Budi, menjawab rangkaian kejadian kasus curanmor yang marak belakangan ini di Samarinda.

2020-07-06 13:09:43
Asimilasi Napi
Advertisement

Napi asimilasi di Samarinda, Budi (38) yang bebas Maret 2020 lalu, kembali berulah. Dia dibekuk polisi, usai mencuri motor di 22 lokasi seorang diri. Mulai dari aksi pencurian, hingga pengiriman motor curian ke pembeli.

Budi dibekuk Kamis (2/7). Hingga Minggu (5/7) kemarin, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti 21 motor curian. Penangkapan Budi, menjawab rangkaian kejadian kasus curanmor yang marak belakangan ini di Samarinda.

"Awalnya mengaku cuma mencuri 1 motor. Tapi kita kembangkan terus sejak hari Kamis itu, kita amankan 21 motor," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, di kantornya, Senin (6/7).

Advertisement

Dia memastikan, Budi yang tercatat sebagai napi asimilasi itu, mencuri motor seorang diri.

"Menggunakan kunci T. Dia lihat kiri kanan dirasa aman, kemudian mencongkel stop kontak. Ada juga karena pemilik motor lengah, kunci motor masih terpasang di motor," ujarnya.

Advertisement

Yuliansyah menilai, ulah Budi terbilang nekat. Motor yang dia curi, kemudian jual sendiri kepada orang lain yang berminat membelinya.

"Dia punya mobil pribadi yang sudah dimodifikasi, untuk memuat motor curian, diantar ke pembeli," terangnya.

Pembelinya, dia menambahkan, tentu saja tidak dijual di Samarinda. Melainkan dijual daerah jauh dari Samarinda, seperti ke Kutai Kartanegara.

"Dijual ke luar. Ke Tabang (di Kutai Kartanegara. Misalnya ke perkebunan," sebut Yuliansyah.

Budi kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ini menarik, karena pelaku tinggal. Dia sebagai pelaku pencurian, menjual dan membawa sendiri ke pembelinya, menggunakan mobilnya sebagai sarananya," tutup Yuliansyah.

Ditanya wartawan, Budi mengakui dominan menggunakan kunci T untuk mencuri motor. "Ada 22 TKP (mencuri motor). Memang ada juga kunci yang nempel di motor, dan ada juga yang memesan motor (curian)," aku Budi.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.