LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nafsu terpancing saat nonton bareng, ABG nekat perkosa bocah 12 tahun

Kepada petugas, ABG putus sekolah itu membantah telah memperkosa korban. Dia mengaku korban bersedia berhubungan badan dengannya karena iming-iming petasan.

2018-05-25 01:03:00
pencabulan
Advertisement

Nasib malang dialami bocah perempuan berinisial N (12) setelah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh anak baru gede, AN (16). Modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi petasan kepada korban.

Peristiwa itu terjadi saat korban main ke rumah pamannya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (23/5) pagi. Lalu, datanglah pelaku yang ikut nimbrung menonton televisi.

Suasana rumah yang sepi membuat pelaku berniat berbuat jahat. Lantas, pelaku mengajak korban masuk kamar untuk berhubungan badan. Spontan, korban menolak dan berontak.
Tak habis akal, pelaku kembali merayu korban menuruti kemauannya dengan iming-iming membelikan petasan dan uang Rp 15.000. Lagi-lagi korban berontak.

Advertisement

Alhasil, terjadilah perkosaan itu. Aksi pelaku dipergoki paman korban yang sebelumnya berada di depan rumah. Pelaku pun akhirnya diserahkan ke kantor polisi oleh keluarga korban.

Kepada petugas, ABG putus sekolah itu membantah telah memperkosa korban. Dia mengaku korban bersedia berhubungan badan dengannya karena iming-iming petasan.

"Tidak benar itu, saya tidak paksa. Dia buka sendiri pakaiannya, saya janji kasih duit sama petasan," ungkap tersangka AN di Mapolresta Palembang, Kamis (24/5).

Advertisement

Tersangka mengaku terpikat dengan tubuh korban karena pengaruh video porno yang kerap ditontonnya di HP temannya. "Nonton film porno sering, bawaannya gitu (nafsu) terus," kata dia.

Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, tersangka tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah diserahkan pihak keluarga korban. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Tersangka mengiming-imingi memberikan barang, yakni petasan dan uang. Keterangan korban dan tersangka masih kita selidiki," katanya.

Baca juga:
Bukannya ibadah saat Ramadan, kuli bangunan cabuli bocah di kebun pisang
Dua bulan pacaran, pasangan belia di Makassar sudah tujuh kali bercinta
Cabuli bocah 9 tahun, Opa Yan dituntut 6 tahun penjara
Dalih numpang ganti baju, pemuda di Denpasar perkosa pemilik laundry
Pengemudi ojek online di Kuta cabuli bocah di parkiran mobil
Pernah jadi korban, bocah di Padang nekat sodomi 2 temannya

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.