LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nafsu lihat payudara alasan guru di Bali nekat cabuli murid SLB

Dalam menjalani aksinya pelaku kerap mengiming-imingi duit Rp 15 ribu kepada korban.

2016-07-27 16:29:13
pencabulan
Advertisement

Seorang guru di Buleleng, Bali, berinisial SG (41) mengakui telah melakukan tindak pencabulan. Parahnya, dia melakukan itu terhadap SDY (12), murid di sekolah luar biasa (SLB) sekaligus tetangganya. Pelaku mengaku nekat melakukan pencabulan lantaran terangsang melihat payudara korban.

"Alasannya karena nafsu lihat korban, karena payudaranya sudah besar. Tapi, kami belum mengetahui berapa kali itu dilakukan, sambil menunggu hasil visum dan psikologi," kata ‎Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya di Mapolres Buleleng, Rabu (27/7).

SDY merupakan bocah mengalami keterbelakangan mental. Korban diketahui juga bertetangga dengan pelaku di lingkungan Kampung Baru Kabupaten Buleleng.

Dalam menjalani aksinya, kata Sukawijaya, SG kerap mengiming-imingi duit Rp 15 ribu kepada korban. Itu dilakukan guna melancarkan aksi memuaskan hasratnya.

"Awal korban selalu diimingi uang. Mengingat, korban yang lugu terlebih mengalami keterbelakangan mental, sehingga mudah terpengaruh dan mudah pelaku menyalurkan hasratnya," terangnya.

Sukawijaya melanjutkan, dari pengakuan pelaku, dalam aksinya selaku melakukan onani di hadapan korban sambil meremas payudara dan memegang alat vital korban.

Kendati sudah mengakui perbuatannya, SG belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Sebab, belum ada pengakuan hal memasukan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.

"Kalau hasil psikolog dan visum mengarah, baru kami tetapkan SG sebagai tersangka. Sejauh ini SG kooperatif dalam menjalani pemeriksaan," jelas Sukawijaya.

"Pihak medis belum berani memastikan. Benar dari kemaluan itu ada kerusakan selaput dara yang bisa saja karena bermain, berlari, atau bersepeda dan yang lainnya, tanpa harus berhubungan intim. Ditemukan adanya kerusakannya sedikit pada selaput dara," tambahnya.

Jika terbukti SG segera dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus pencabulan ini terungkap saat SDY menangis dan mengaku tidak kuat terus dicabuli tetangganya. Saat itu dirinya mengadu pada orang tuanya bahwa dicabuli pelaku di dalam warung saat belanja.

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.