LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nadiem akan Bersafari Serap Masukan untuk Permendikbud Kekerasan Seksual Kampus

"Saya akan datang dan mendengarkan satu-persatu masukan baik dari pihak ormas keagamaan, mahasiswa, dosen maupun dari lembaga kampus,” kata Nadiem

2021-11-24 12:04:12
Mendikbud Nadiem Makarim
Advertisement

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan bersafari ke sejumlah pihak untuk menampung berbagai masukan terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal itu disampaikan Nadiem saat bertandang menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj.

"Saya akan datang dan mendengarkan satu-persatu masukan baik dari pihak ormas keagamaan, mahasiswa, dosen maupun dari lembaga kampus,” kata Nadiem dalam keterangan pers PBNU, dikutip pada Rabu (24/11/2021).

Advertisement

Nadiem berkomitmen menampung setiap masukan dari PBNU dalam perbaikan aturan yang telah diteken pada 31 Agustus lalu. Dia berterima kasih lantaran NU menyampaikan aspirasi serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan aturan itu.

“Alhamdulillah. Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dan masukan dari PBNU terhadap peraturan ini. Walaupun dengan sedikit catatan, saya berkomitmen menampung itu,” katanya.

Said Aqil memberikan sejumlah masukan kepada mantan Bos Gojek Indonesia itu terkait Permendikbudristek. Dia menyoroti konsepsi kekerasan seksual pada beleid itu yang hanya terbatas pada ada unsur pemaksaan. Padahal, menurut Said Aqil hubungan seksual di luar ikatan yang sah juga dilarang dalam agama.

Advertisement

“Karena kekerasan seksual dengan atau tanpa rasa suka sama suka dalam norma agama itu dilarang. Apalagi hubungan seksual di luar pernikahan apa pun alasannya agama tidak membenarkan itu. Semua agama,” jelas Said Aqil.

Pengasuh Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu juga menyatakan dukungannya atas langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menyempurnakan aturan kontroversial tersebut.

Reporter: Yopi Makdori

Baca juga:
Nadiem Berkomitmen Perangi Intoleransi pada Dunia Pendidikan
Ketum Muhammadiyah: Permendikbud 30 Tahun 2021 Bentuk Ekstremitas Demokrasi
Jokowi Minta Menkes & Mendikbudristek Tindak Sekolah saat Muncul Klaster Tatap Muka
Nadiem: Indonesia Butuh Generasi Mahir Teknologi dan Mengamalkan Nilai Pancasila
Nadiem Mengaku Diberikan Hadiah Keberanian dari 3 Puterinya Lawan Kekerasan Seksual

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.