Mungkinkah Vanny Rossyane dijebak sindikat Freddy Budiman?
Brigjen Arman Depari menegaskan, penangkapan Vanny ini adalah murni dari hasil laporan masyarakat.
Vanny Rossyane tak berkutik ketika polisi dari Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, mendatanginya. Berada di dalam kamar hotel seorang diri, model majalah dewasa itu ternyata baru saja nyabu.
Polisi yang curiga melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 0,27 gram terbungkus klip plastik di atas meja, satu paket sabu seberat 0,58 gram dan alat isap atau bong. Untuk penyelidikan Vanny langsung dibawa ke BNN.
Memang bukan cerita baru jika Vanny adalah budak narkoba. Secara terang-terangan dia mengakui sering nyabu dan hubungan intim dengan Freddy. Yang membuat meradang adalah Vanny mengungkapkan jika hal itu dilakukan di Lapas Narkotika Cipinang.
Mulut Vanny memakan tumbal. Thurman Hutapea langsung dicopot sebagai Kalapas Narkotika Cipinang. Freddy pun dibuang ke LP Nusakambangan. Lantas, apakah penangkapan ini pesanan dari pihak-pihak yang sakit hati?
Saat digelandang tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Vanny yang mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangan terborgol berteriak kalau dirinya dijebak. "Saya merasa dijebak," teriak Vannny di gedung Direktorat IV, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9).
Namun, saat digiring menuju sel tahanan, Vanny masih enggan menyebut orang yang dianggap telah menjebaknya. Dari ucapan yang dilontarkan Vanny, tersirat bahwa dirinya sudah mengetahui siapa pelakunya
"Ya lu tahu lah siapa yang jebak, masa nanya gue," katanya.
Direktur Tindak Pidana Narkotika, Brigjen Arman Depari menegaskan, penangkapan Vanny ini adalah murni dari hasil laporan masyarakat. Dirinya pun membantah terkait adanya penjebakan. Vanny juga sudah dijadikan tersangka.
"Tidak ada penjebakan itu, masa dijebak ketika dites terbukti positif, kalau dijebak masa hasil tesnya positif. Namanya pelaku bisa ngomong apa saja," jelasnya.
Vanny dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.(mdk/ded)