LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Muncikari Ditangkap saat Antar PSK Untuk Tamu Hotel di Pangandaran

Polisi Ciamis menangkap seorang perantara hotel berinisial AJ (30) di wilayah Kabupaten Pangandaran. AJ ditangkap karena diketahui menjual PSK (pekerja seks komersil) kepada wisatawan yang berwisata di kawasan Pangandaran.

2020-02-04 01:03:00
Prostitusi Online
Advertisement

Polisi Ciamis menangkap seorang perantara hotel berinisial AJ (30) di wilayah Kabupaten Pangandaran. AJ ditangkap karena diketahui menjual PSK (pekerja seks komersil) kepada wisatawan yang berwisata di kawasan Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar menyebut bahwa penangkapan AJ dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi di kawasan Pangandaran. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti kegiatan AJ.

"Kita kemudian menangkap AJ saat ia tengah mengantarkan seorang PSK kepada salah satu pemesannya. Langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Ciamis untuk diperiksa bersama sejumlah barang bukti," ujarnya, Senin (3/2).

Advertisement

Kepada polisi, lanjut Risqi, AJ mengaku bahwa ia sudah menjalankan aktifitasnya menjual PSK kepada sejumlah wisatawan yang tengah berwisata di Pangandaran. AJ sendiri mengaku menjual para PSK yang dibinanya secara langsung dan juga online melalui aplikasi pesan.

AJ disebut Risqi mendapatkan keuntungan 20 persen dari nominal harga yang disepakati olehnya dan pembeli PSK. "PSK ini oleh AJ dijual seharga Rp500 ribu. Dan dia dapat keuntungan 20 persen dari jumlah itu," katanya.

Advertisement

Risqi mengungkapkan, AJ diketahui memiliki 3 hingga 7 orang PSK yang selama ini dibinanya untuk dijajakan kepada wisatawan. Atas perbuatannya itu, AJ kini harus memertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kita kenakan pasal 296 juncto pasal 506 KUHP," tutupnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.