LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Muncikari di Bogor Pekerjakan 25 Perempuan Desa, dari SMA hingga Janda

Y (28) dan GG (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi. Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, kedua muncikari itu mempekerjakan 25 perempuan desa se-Kabupaten Bogor, mulai dari yang masih SMA hingga janda dan disebarkan melalui jejaring sosial dan aplikasi pesan singkat.

2019-10-24 12:10:22
Prostitusi Online
Advertisement

Y (28) dan GG (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi. Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, kedua muncikari itu mempekerjakan 25 perempuan desa se-Kabupaten Bogor, mulai dari yang masih SMA hingga janda dan disebarkan melalui jejaring sosial dan aplikasi pesan singkat. Baik perawan maupun tidak. Mereka juga tidak ragu mencari gadis di luar stok, sesuai keinginan calon pelanggan.

"Modusnya, kedua muncikari memasang foto wanita muda, pria hidung belang kemudian berkomunikasi dengan pelaku, kemudian mengantar perempuan muda itu ke hotel yang sudah dipesan," kata Joni, Kamis (24/10).

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Ipda Silfi Adi Putri menambahkan, pelaku merayu para korban (PSK) dengan menjanjikan uang sebesar Rp17 juta untuk memuaskan nafsu bejat lelaki hidung belang.

Advertisement

Dia menjelaskan, dalam setahun Polres Bogor berhasil mengungkap lebih dari 15 kasus prostitusi dengan berbagai jenis modus kejahatan. Faktor ekonomi selalu mendominasi latar belakang terjadinya kasus ini.

"Kita sebagai Kepolisian hanya bertugas untuk penindakan saja. Seharusnya yang lebih disoroti itu adalah sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor harus lebih ditingkatkan untuk mencegah terjadinya seperti ini," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, dengan kasus tindakan pidana penjualan orang.

Advertisement

Baca juga:
Polres Bogor Ungkap Praktik Penjualan Perawan Desa
Karaoke di Lokalisasi Sunan Kuning Boleh Buka Asal Tak Sediakan Prostitusi
Prostitusi di Apartemen Margonda Residence Terbongkar, Polisi Tangkap Germo
Pemkot Semarang Anggarkan Rp2,385 Miliar untuk Pulangkan PSK
Germo di Riau Banderol Gadis 16 Tahun Seharga Rp1 Juta Short Time
Cegah Perzinaan dan Pesta Narkoba, Hotel di Banda Aceh akan Dijaga Polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.