LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Muncikari AR baru 2 bulan keluar penjara karena kasus prostitusi

AR ditahan selama dua tahun enam bulan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk PSK perempuan.

2016-08-31 20:25:33
Prostitusi gay di Puncak Bogor
Advertisement

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, AR (41) muncikari praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur baru keluar dari Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat selama dua bulan. AR ditahan selama dua tahun enam bulan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk PSK perempuan.

"AR baru dua bulan lalu keluar dari Lapas Paledang, dia muncikari perempuan. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan," kata Dono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8).

Dono menjelaskan AR merupakan jaringan dari muncikari praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Di mana dia bisa meminta 'stok' anak ke muncikari lain.

Advertisement

"Kita masih terus dalami jaringan ini," katanya.

Selain mengamankan AR, Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh anak di bawah umur dan satu remaja berusia 18 tahun. Namun, AR diketahui memiliki 'stok' total 99 anak.

"AR tidak memiliki 7 tapi 99 anak-anak. Ini akan kita tangani secara berkelanjutan," Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya.

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.