Munarman Bakal Ajukan Praperadilan
Aziz melanjutkan dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).
Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.
"InsyaAllah mengajukan praperadilan," kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (28/4).
Dia mengatakan, sejak penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, pada Selasa (27/4) pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.
Aziz melanjutkan dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).
Seperti dilansir dari Antara, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.
Baca juga:
PPP Minta Polisi Transparan dan Objektif saat Selidiki Munarman
Polisi Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status Munarman
Komisi III DPR Yakin Polri Tak Gegabah Tangkap Munarman
Kuasa Hukum Kesulitan Temui Munarman Usai Ditangkap Densus 88
Yakin Punya Bukti Kuat, PKB Minta Polisi Jelaskan Alasan Munarman Ditangkap
Kuasa Hukum: Menurut Munarman Tindakan ISIS Tidak Sesuai Keyakinannya