LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mulai Pekan Depan Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Kembali Normal

Sementara bagi perusahaan, masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Meski demikian, aktivitas kerja tetap mengedepankan protokol kesehatan.

2020-06-18 03:03:00
PNS
Advertisement

Dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 16 Juni 2020, aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kembali normal. Sementara perusahaan swasta menunggu arahan Kementerian Tenaga Kerja.

Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) normal seperti biasa mulai 22 Juni 2020. Mereka wajib masuk kantor lima hari kerja pukul 07.30 Wib hingga 16.30 Wib dan Sabtu-Minggu libur.

"PSBB tidak dilanjutkan otomatis jam kerja ASN kembali normal, kita terapkan mulai Senin pekan depan," ungkap Ratu Dewa, Rabu (17/6).

Advertisement

Menurut dia, kebijakan yang sama sebelumnya telah diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kita mengikuti petunjuk itu, berlaku juga bagi pekerja BUMN dan BUMD," ujarnya.

Sementara bagi perusahaan, kata dia, masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Meski demikian, aktivitas kerja tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Advertisement

"Untuk sementara berlaku bagi ASN, pekerja swasta masih menunggu," kata dia.

Dewa menambahkan, PSBB tak otomatis ditutup selamanya. PSBB bisa saja dilanjutkan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan yang berakibat penyebaran semakin meluas.

"Kita tidak bisa pastikan bagaimana kondisi ke depan, terpenting adalah ikuti protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster-kluster baru," katanya.

Baca juga:
BP Tapera: Bayar Iuran 3 Persen, Peserta Bisa Terima Bunga KPR 5 Persen Sampai Lunas
Gugus Tugas Keluarkan Surat Edaran, PNS Hingga Pegawai Swasta Kerja 2 Shift
Pemprov DKI Sudah Berlakukan Sistem Kerja Shift Untuk PNS
MenPAN-RB Terapkan Sistem Kerja Sif Bagi ASN, Surat Edaran Terbit Pekan Depan
Penumpukan Penumpang, Pemerintah Wacanakan Kerja Shift Bagi ASN dan Swasta
BRI Siap Beri Pembiayaan ke Pensiunan PNS untuk Berwirausaha Lewat Kios Warga

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.