LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mulai besok, Briptu Rani resmi menjadi masyarakat sipil

Sementara itu, mantan Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho, atasan Briptu Rani, Senin kemarin juga resmi dicopot.

2013-07-30 15:03:16
Briptu Rani
Advertisement

Per 31 Juli besok, karir Briptu Rani Indah Yuni Nugraini di kepolisian berakhir. Setelah enam tahun mengabdi, sejak tahun 2007, Rabu besok, mojang Bandung ini resmi bukan sebagai anggota Polri alias resmi sebagai masyarakat sipil.

"Karena dipecat tidak dengan hormat, maka dia (Briptu Rani) tidak mendapatkan hak apapun atas pemecatan itu, baik uang pensiun maupun pesangon," ujar Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo, Selasa siang (30/7).

Menurut Suhartoyo, pasca-sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Bid Propam Polda Jawa Timur 28 Juni lalu, Briptu Rani direkomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Namun, karena statusnya waktu itu, masih sebagai anggota Polri, perempuan kelahiran Bogor 1988 silam itu, wajib menjalani vonis hukuman khusus 21 hari karena desersi.

"Per 31 Juli besok, yang bersangkutan resmi sebagai masyarakat sipil," tegas Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, keputusan pemecatan Briptu Rani ini berdasarkan SKEP No: KEP 989/VII/2013, tentang PTDH tertanggal sejak 21 Juli 2013. "Keputusan ini dikeluarkan karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan, yaitu melakukan tindak desersi selama lebih dari tiga kali," tegas Suhartoyo lagi.

Seperti diketahui, Briptu Rani Indah terbukti telah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Dan yang paling berat adalah SKHD yang terakhir, yaitu vonis hukuman 21 hari karena desersi saat sidang KKEP yang digelar di Polres Mojokerto, Jawa Timur pada 16 Januari lalu. Terlebih lagi, pascavonis itu, Briptu Rani menghilang selama lebih dari tiga bulan.

Sementara hasil keputusan sidang KKEP yang digelar di ruang Bid Propam lantai 3 Gedung Reskrimsus Polda Jawa Timur pada 28 Juni, Briptu Rani direkomendasi PTDH ke Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Unggung Cahyono.

Selain itu, sidang KKEP itu juga memutuskan, Briptu Rani dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap 14 tahun 2011 tentang KKEP dan atau Pasal 13 PPRI No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri jo Pasal 21 ayat (3) huruf (i) Perkap No 14 tahun 2011 tentang KKEP.

Pertimbangan keputusan ini berdasarkan, sejak kali pertama berdinas di kepolisian, tepatnya di Polres Bojonegoro tahun 2007, Briptu Rani sempat menerima SKHD karena desersi, kemudian dimutasi ke Polres Mojokerto pada tahun 2008. Dan sejak bertugas di Mojokerto, terhitung ada empat SKHD yang diterima Briptu Rani, termasuk yang diterimanya pada tanggal 16 Januari lalu, dengan kasus yang sama. Sehingga keputusan PTDH terhadap Briptu Rani layak disematkan kepada yang bersangkutan.

Ditanya soal kasus foto-foto syur Briptu Rani yang diunggah di internet, Suhartoyo menegaskan, meski sudah dipecat dari kepolisian, yang bersangkutan masih bisa melaporkan kasusnya itu ke pihak kepolisian, namun statusnya tetap sebagai warga sipil. "Dalam sidang kemarin, tidak menyidangkan masalah itu (foto syur Rani) dan tidak ada kaitannya masalah itu, karena itu beda kasus. Namun yang bersangkutan masih diperkenankan membuat laporannya ke Polda Jawa Timur," tandas dia.

Sementara itu, seperti diberitakan kemarin, Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho yang menjadi atasan Briptu Rani, Senin kemarin resmi dicopot dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Pamen SDM di Polda Jawa Timur, karena terbukti melakukan tindakan tidak patut, yaitu ikut mengukur baju Briptu Rani, yang mestinya dilakukan seorang tukang jahit.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.