LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mulai 21 Desember 2020, Liburan ke Puncak Bogor Wajib Kantongi Rapid Test Antigen

Ade Yasin meminta, setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tetap berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

2020-12-21 15:07:58
jalur puncak
Advertisement

Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020, liburan ke Puncak, Bogor wajib mengantongi hasil rapid test antigen. Kebijakan itu dimulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020. Kebijakan tersebut berlaku dari 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ade Yasin meminta, setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tetap berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

Advertisement

"Kecuali untuk kegiatan ibadah atau mendasar atau mendesak. Jam operasional unit usaha juga kita batasi sampai dengan pukul 19.00 Wib," ujar Ade Yasin, Senin (21/12).

Kemudian setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas harus dipatuhi," kata dia.

Advertisement

Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel, vila dan sejenisnya harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan.

"Kita hanya bisa mengimbau kepada wisatawan untuk bawa hasil rapid test antigen jika mau menginap di hotel atau berkunjung ke tempat-tempat wisata di Kabupaten Bogor," ujar Ade.

Tak hanya itu, ia melarang merayakan perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan. Begitu pula menyalakan atau menjual kembang api, petasan, terompet dan sejenisnya.

Apabila setiap orang, pelaku usaha dan penyelenggara tetap mengadakan perayaan maupun menyalakan atau menjual kembang api akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Nanti tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan keliling mengawasi hotel tempat wisata maupun tempat-tempat yang sering didatangi orang luar Bogor," ujarnya.

Reporter: Achmad Sudarno
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Car Free Night di Puncak Ditiadakan saat Malam Tahun Baru
Jalur Puncak II Dirancang Ulang Tahun Depan
Polisi akan Panggil Kasatpol PP Bogor Terkait Acara Rizieq Syihab di Megamendung
Pemerintah Pusat Tolak Anggaran Jalur Puncak 2 Bogor
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Puncak, Tiga Muncikari Ditangkap
Volume Kendaraan Tinggi, Polisi Berlakukan Buka Tutup Jalur Menuju Puncak-Cipanas

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.