Mulai 1 Juni, Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 1 sampai 14 Juni 2021. PPKM Mikro mulai 1 Juni akan diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 1 sampai 14 Juni 2021. PPKM Mikro mulai 1 Juni akan diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.
"PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (24/5).
Pemerintah hingga 31 Mei 2021, hanya menerapkan kebijakan PPKM di 30 provinsi. Dalam perpanjangan kali ini, Airlangga menyampaikan kebijakan PPKM akan diperluas di empat provinsi.
"Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan (dalam PPKM), ditambah Provinsi Sulawesi Barat," ujarnya.
Adapun perpanjangan PPKM Mikro dilakukan karena adanya peningkatan jumlah kasus aktif di sejumlah provinsi. Mulai dari, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat.
"Kasus aktif juga naik di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, PPKM Mikro diperpanjang," jelas Airlangga.
Menurut dia, kasus aktif Covid-19 di Indonesia meningkat menjadi 5,32 persen per 23 Mei. Sementara itu, kasus harian Covid-19 mengalami peningkatan di angka 5.000 per hari.
"Kemudian kalau kita lihat di tingkat provinsi, 56,4 persen kasus aktif ada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Pulau Sumatra," tutur Airlangga.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)