LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mulai 1 Februari, belanja di PKL Bandung didenda Rp 1 juta

Saat ini sosialisasi terus dilakukan agar tidak ada yang protes.

2014-01-27 13:54:50
PKL
Advertisement

Pemerintah Kota Bandung saat ini terus membenahi masalah Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain penertiban, tindakan tegas juga dilakukan dengan memberlakukan denda Rp 1 juta bagi pembeli. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Februari.

Adapun tempat yang 'haram' untuk berbelanja ini yakni di Jalan Kepatihan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Kawasan Masjid Agung Alun-alun.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, untuk permulaan uji coba pemberlakuan denda bagi yang belanja di tempat terlarang tersebut akan dimulai di sekitar Alun-alun Bandung.

"Denda bagi warga yang belanja di tempat terlarang ini dimulai 1 Februari di empat titik di kawasan Alun-alun, seperti Kepatihan dan Dalem Kaum," katanya di Balai Kota Bandung, Senin (27/1).

Di situ petugas gabungan akan menyita KTP bagi warga yang kedapatan berbelanja. Selanjutnya warga yang berbelanja di tempat tersebut akan diproses.

Sejauh ini relokasi PKL di kawasan Alun-alun terus dibenahi Pemerintah Kota Bandung. PKL tersebut disediakan tempat di kawasan Gede Bage. Para PKL yang masih menempati lokasi itu kerap 'kucing-kucingan' dengan petugas Satpol PP.

Dia menambahkan, sanksi berupa denda sudah tertuang dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Dituliskan dalam, ayat (1) bahwa masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, Adapun bagi pelanggar hukum akan memberikan denda sebesar Rp 1 juta.

Sosialisasi lanjut dia, sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja saat ini pihaknya semakin gencar melakukan sosialisasi. "Sekarang kita tingkatkan kembali sosialisasi, jadi jangan lagi ada alasan karena kurang sosialisasi, termasuk di media juga," terang dia.

Baca juga:
Indahnya Bandung kini, lampu warna-warni hiasi Jembatan Pasupati
7 Gebrakan Ridwan Kamil benahi Bandung
Bandung, surga belanja makin tak nyaman
Ridwan Kamil senang warga Bandung sambut Selasa Tanpa Rokok
Warga Bandung bangga punya si 'Bandros'

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.