MUI tegaskan larangan pakai atribut non muslim buat umat Islam
MUI tegaskan larangan pakai atribut non muslim buat umat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai larangan penggunaan atribut keagamaan non muslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya, seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai larangan penggunaan atribut keagamaan non muslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya, seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
Sekjen MUI Jakarta, Robi Nurhadi mengatakan, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 yang berbicara tentang penggunaan atribut satu agama oleh umat Islam.
"MUI menegaskan bahwa itu adalah hal yang dilarang, namun demikian fatwa ini ditafsirkan oleh pihak-pihak yang mungkin perlu pelurusan," ujar Robi saat menghadiri dialog bersama tokoh keagamaan yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (16/12).
Dia menegaskan, fatwa ini diperuntukkan khusus bagi warga muslim di Indonesia, dilarang gunakan atribut nonmuslim.
"Setelah kami bermusyawarah, di antara seluruh agama dipimpin oleh Wakapolda, maka kami memutuskan ada tujuh poin penting untuk sama-sama didengarkan oleh semua pihak dan tidak boleh mendahului para pihak, apalagi otoritas yang punya kewenangan untuk itu," kata dia.
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, acara dialog ini dilakukan untuk membantu polisi mengamankan perayaan natal dan tahun baru.
"Kami bersama-sama instansi terkait, ada Pemda, teman-teman TNI, juga wali gereja dan dari MUI telah melaksanakan kegiatan rapat dan diskusi terkait beberapa isu keagamaan, persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah kita. Ini terkait kegiatan-kegiatan ke depan, natal dan tahun baru," kata Brigjen Suntana.
Salah satu yang dibahas, yakni tentang fatwa MUI tersebut. Menurut dia, hasil pertemuan tersebut positif.
"Kami juga sudah mendiskusikan, karena timbul berbagai persepsi terkait dengan fatwa yang keluar dari MUI nomor 56 tahun 2016. Alhamdulillah kita sudah membuat satu kesepakatan kita bersama masyarakat Jakarta," katanya.
Kata Suntana, pengamanan natal dan tahun baru seperti biasa melakukan dialog dengan para wali gereja untuk menentukan pola pengamanan. Sehingga, segala sesuatu kegiatan tentang keagamana diupayakan dalam melakukan dengan kusyuk dan tenang.
Baca juga:
Menag sebut Fatwa MUI berprinsip pada toleransi
KH Ma'ruf Amin sebut gugatan Habib Novel tak terkait aksi 212
Fatwa MUI soal Salat Jumat di tempat selain masjid
Ciptakan demo super damai dan menyejukkan di 2 Desember
Ketua MUI usulkan ada rujuk nasional usai aksi 2 Desember
Mesranya GNPF MUI dan Polri jelang demo 2 Desember
MUI pastikan fatwa hukum salat Jumat di jalan terbit sebelum 2-12