LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MUI Soal Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19: Keselamatan Orang Hidup Diutamakan

Dia menjelaskan, jenazah korban Covid-19 bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian. Saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya. Kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuh jenazah.

2020-06-25 18:20:55
MUI
Advertisement

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyalatan hingga penguburan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban Covid-19 harus memenuhi syariat islam.

"Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain," ucap Asrorun saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6).

Advertisement

Dia menjelaskan, jenazah korban Covid-19 bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian. Saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya. Kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuh jenazah.

Sementara itu, orang yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah. Namun, jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.

Setelah dimandikan, pengkafanan cukup dengan 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik. Kemudian dimasukan ke dalam peti untuk mencegah potensi penularan.

Advertisement

Saat penyalatan jenazah, cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, di musala terdekat atau di pemakaman. Artinya, pelaksanaan salat sangat fleksibel.

Sementara pemakaman tetap dilakukan seperti biasa. Akan tetapi, petugas yang melakukan pemakaman harus menggunakan alat pelindung diri untuk mencegah terpapar Covid-19.

Asrorun mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya saat mengurus jenazah korban Covid-19. Dia juga berpesan untuk mengutamakan kepentingan orang hidup.

"Ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa, maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat. Namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup," katanya.

Baca juga:
Pemprov Sumut akan Kirim Draf Penerapan New Normal ke Pemerintah Pusat Besok
Pemerintah Sebut Tak Jaga Jarak dan Tanpa Masker Penyebab Kasus Covid-19 Masih Tinggi
Solusi Tekan Impor, Ilmuwan di Jabar Garap Alat Deteksi Covid-19
Ini 74 Kabupaten dan Kota Tidak Terdampak Covid-19
Hari Ini 791 Orang Sembuh dari Corona, Catatan Tertinggi Sejak Maret 2020

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.