MUI sebut koruptor layak dimiskinkan atau dihukum mati
"Korupsi sudah ada mengatur hukuman mati, dimiskinkan istilahnya penyitaan harta hasil korupsi," kata KH Makruf Amin.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai para koruptor layak mendapatkan hukuman mati lantaran menyimpang dari ajaran agama Islam. Wakil Ketua Umum MUI KH Makruf Amin mengaku hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam fatwa korupsi.
"Fatwa korupsi sudah banyak dan fatwa sudah dikumpulkan sama kita data-datanya pelanggaran dan ayat-ayat mana saja," kata KH Makruf Amin dalam konferensi pers tentang fatwa-fatwa MUI Mutakhir di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3).
Menurut dia, fatwa korupsi mengatur hukuman bagi para koruptor. Aturan tersebut yakni menyita semua harta dan hukuman mati. Sehingga mereka dibuat miskin lantaran sudah mengambil uang rakyat.
"Korupsi sudah ada mengatur hukuman mati, dimiskinkan istilahnya penyitaan harta hasil korupsi," ucapnya.
Selain itu, dia menambahkan, fatwa korupsi juga mengatur pejabat yang menerima hadiah yang bukan haknya. Sebab menerima hadiah termasuk bagian dari korupsi.
"Bahkan jalan menuju korupsi pemberian hadiah pejabat terkait dilarang apalagi korupsi," tukasnya.
Baca juga:
Berkas diserahkan ke pengadilan, Bupati Tobasa segera diadili
Pegawai KPK: Aksi ini untuk melawan koruptor, bukan polisi
Korupsi koran, Kasubag Protokol DPRD Dumai dituntut 6,5 tahun bui
Korupsi pajak 2,4 M, eks Kadisdik Labuhanbatu dibui 6 tahun