MUI Minta Warga Tasik Tidak Terpancing Kasus Penginjakan Alquran
Atas nama masyarakat sendiri, MUI mengaku berterima kasih kepada polisi yang bisa menangkap pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian dengan cepat. Pihaknya pun sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menangkap dua tersangka dalam kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian, yaitu HM(30) dan ZN (24). Atas kasus tersebut, MUI Kabupaten Tasikmalaya meminta agar warga tidak terpancing dengan aksi para tersangka itu.
Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Edeng ZA mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu ia menyebut bahwa semua warga tidak perlu terpancing dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu ditangani secara hukum negara. Namun tentunya dengan tetap mengawal proses hukum yang berjalan agar pelaku dapat hukuman maksimal," ujarnya, Senin (11/5).
Atas nama masyarakat sendiri, MUI mengaku berterima kasih kepada polisi yang bisa menangkap pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian dengan cepat. Pihaknya pun sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya..
"Tapi alhamdulillah dengan kesigapan polisi, pelaku bisa cepat diamankan, sehingga tidak membuat kegaduhan lebih jauh," katanya.
Sementara itu, Ketua DPW FPI Kabupaten Tasikmalaya, KH Sofyan Ansori mengungkapkan bahwa video penginjakan Alquran memang sempat menjadi perbincangan dan viral di media sosial. "Alhasil, timbul reaksi beragam dari warga. Beruntung, kasus ini ditangani dengan cepat. Kalau tidak cepat ditangani, bisa bahaya," ungkapnya.
Menurutnya, kasus penginjakan Alquran tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan keyakinan agama.
"Kami berharap pelaku dapat dihukum dengan maksimal. Namun kami juga mengingatkan warga untuk tetap tenang. Apalagi, saat ini masih dalam momen Ramadan," katanya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial HM (30) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan penistaan agama menginjak Alquran. Ia tidak sendiri, seorang warga lainnya berinisial SN (24) juga ditangkap karena mengambil video aksi tersebut dan menyebarkannya di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa kasus penistaan agama ini berawal dari kejadian dituduhnya HM atas pencurian telepon genggam milik warga. Ia yang kemudian dihadirkan dalam kegiatan musyawarah warga, HM pun menyangkal seluruh tuduhan tersebut.
"Untuk membuktikannya, tersangka ini berani bersumpah di hadapan Alquran. Dia menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran, tapi dia malah menginjak Alquran itu," ungkap Hendria, Minggu (10/5).
(mdk/rhm)