LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MUI Minta Polri Segera Tangkap Youtuber Muhammad Kece

Wakil Sekjend MUI Bidang Hukum dan HAM, H, Ikhsan Abdullah menyampaikan apa yang disampaikan dalam konten Muhammad Kece dinilai berpotensi meletupkan disharmoni antar warga umat beragama di Indonesia.

2021-08-22 14:30:00
Majelis Ulama Indonesia
Advertisement

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Polri segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penghinaan oleh Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat, karena dalam konten yang diunggahnya dinilai turut menghina agama.

Wakil Sekjend MUI Bidang Hukum dan HAM, H, Ikhsan Abdullah menyampaikan apa yang disampaikan dalam konten Muhammad Kece dinilai berpotensi meletupkan disharmoni antar warga umat beragama di Indonesia.

"Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece, dan kawan-kawan ini dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi Agama, merusak dan menciptakan disharmoni dan menyerang agama dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan," katanya dalam keteranganya, Minggu (22/8).

Advertisement

Terlebih, dia menilai, apa yang disampaikan Muhammad Kece dalam kontennya dianggap serupa dengan pernyataan Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono yang sebelumnya sempat menyita perhatian karena telah menistakan agama Islam.

"Tindakan seseorang dan kelompoknya menyerang agama Islam dan agama lainya seperti Kristen, Budha dan lainnya bukan hanya intoleransi, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak Kerukunan Umat Beragama, adu domba," ujarnya.

Atas itu, Ikhsan menilai, apa yang sudah dilakukan Muhammad Kece akan bisa segera ditindaklanjuti Polri. Karena, telah didiskualifikasi sebagai tindak Pidana Penistaan Agama sesuai undang- undang yang berlaku.

Advertisement

"Saya yakin Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim sedang mendalami untuk segera menangkap Muhammad Kece, dan kawan-kawan. Karena Pri pada suatu tindak Pidana, apalagi ini kejahatan yang meresahkan masyarakat dapat melakukan tindakan hukum tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat," ungkapnya.

"Berbeda halnya terhadap delik aduan yang masih diperlukan adanya pelaporan dan aduan dari masyarakat yang menjadi korban," tambahnya.

Menurutnya, kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan Muhammad Kece dan kawan-kawan sangat jelas korbannya adalah semua umat yang beragama Islam, Kristen, Protestan dan Budha di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

"Berdasarkan hal tersebut sekali lagi kami dari MUI bersama Polri tentu akan bersama menegakkan hukum," tegas Ikhsan.

Kendati demikian, Ikhsan tetap mengimbau agar para tokoh agama maupun pimpinan ormas untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan secara pribadi atas pertanyaan yang termuat dalam akun Muhammad Kece.

"Kami telah berkordinasi dengan Polri dan telah direspons cepat untuk dapat segera menangkap Muhammad Kece dan memproses secara hukum agar dikemudian hari tidak terjadi lagi tindakan yang serupa," imbuhnya.

"Kerukunan Umat dan relasi yang harmoni antar Pemeluk Agama di tanah Air harus terus menerus kita tumbuh kembangkan demi merawat dan menjaga NKRI sebagai tempat bernaung seluruh tumpah darah Indonesia," lanjutnya.

Polri Usut Kasus Muhammad Kece

Polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).

Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat. "Dari masyarakat," kata Argo.

Untuk diketahui jika konten yang diunggah chanel Muhammad Kece tengah menyita perhatian karena diduga telah menista agama. Sebagaimana disampaikan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut jika apa yang disebut melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).

Menurut dia, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," ucap Yaqut.

Baca juga:
Youtuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim
YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama Selama 2020: 43 Kasus Terjadi di Media Sosial
Kemenag dan MUI Mediasi Warga dan Yayasan Diduga Menista Agama di Bandung
Polisi Tangkap Delapan Pengurus Yayasan Diduga Menista Agama
Dittipidsiber Polri Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.