MUI Kabupaten Bekasi: Salat Jumat Tetap di Masjid, Khutbah Dipersingkat
Keputusan ini diambil oleh MUI Kabupaten Bekasi setelah merujuk fatwa MUI yang mengatakan seseorang yang berada di kawasan dengan potensi penularan Covid-19 rendah, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana mestinya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menyatakan pelaksanaan ibadah salat Jumat tetap dilaksanakan di masjid. Namun, durasi khutbah dipersingkat.
Keputusan ini diambil oleh MUI Kabupaten Bekasi setelah merujuk fatwa MUI yang mengatakan seseorang yang berada di kawasan dengan potensi penularan Covid-19 rendah, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana mestinya.
"Tetapi juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19, seperti tidak kontak fisik langsung," ucap Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH M Amin Noer, Jumat (20/3).
Dia menambahkan, keputusan ini diambil secara musyawarah dalam rapat MUI Kabupaten Bekasi pada Kamis kemarin.
"Mari kita semua berdoa bertawakal kepada Allah agar dijauhkan dari wabah virus Covid-19," tukasnya.
Fatwa MUI
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur terhadap warga yang tinggal di wilayah dengan penyebaran Covid-19 tinggi. Sekretaris MUI, Asrorun Ni'am mengatakan ibadah boleh dibatasi sampai kondisi dianggap cukup terkendali.
"Terhadap hal yang asalnya diberi kewajiban guna pelaksanaan ibadah secara berjamaah maka baginya bisa diganti menjalankan salat Zuhur," ujar Asrorun di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (19/3).
Dia menjelaskan, mencegah penyebaran satu wabah merupakan tanggung jawab semata. Sehingga, adanya pembatasan kegiatan beragama tidak serta-merta dikonotasikan membatasi ibadah.
Lagi pula, imbuh Asrorun, kegiatan ibadah yang bersifat berkerumun tetap wajib dilaksanakan bagi mereka yang tinggal di wilayah dengan potensi penyebaran Covid-19 rendah, tanpa mengesampingkan sikap waspada atas penularan.
"Dia sehat dan berada di kawasan hijau dan potensi penyebarannya rendah dia tetap diberikan kewajiban (ibadah berjamaah) tetapi dengan catatan dia waspada untuk pencegahan, penularan," tukasnya.
Sehat atau Sakit di Rumah Saja
Sekalipun, jika seseorang tinggal di wilayah aman namun kondisi fisik sedang sakit, Asrorun mengimbau untuk melakukan kegiatan ibadah di rumah.
"Jika ada dalam kondisi seperti ini tapi kondisi fisiknya menurun maka diharapkan beribadah di tempat privat," katanya.
Untuk itu, MUI mengajak umat muslim bijak menyikapi fatwa yang baru saja dikeluarkan.
"Allah menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan, kemaslahatan manusia, tapi pada saat yang sama kita diberikan akal untuk kepentingan memilih. Memilih antara hidup, memilih antara mati dengan hidup, memilih antara sehat dan juga sakit. ketika kita diberikan sakit, maka kita dianjurkan dengan akal sehat kita untuk berobat," ujar Asrorun.
Ia mengingatkan kepada seluruh umat beragama agar tetap mengutamakan keselamatan, dan kesehatan fisik di tengah kondisi darurat seperti saat ini.
(mdk/rnd)