LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MUI: Gafatar masuk 10 kriteria sesat

Sepuluh poin yang ditemukan masuk dalam kriteria sesat di antaranya, pengakuan Ahmad Musadeq.

2016-02-02 14:50:20
Gafatar
Advertisement

Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menemukan adanya indikasi sesat dalam kegiatan keagamaan dalam Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Namun begitu, komisi tersebut menyerahkan semua kepada komisi fatwa, apakah Gafatar itu sesat atau tidak.

"Dalam kegiatan keagamaannya masuk dalam 10 kriteria kegiatan sesat. Itu baru kesimpulan, yang menentukan sesat atau tidak itu komisi fatwa," kata Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya di kantor MUI, Selasa (2/2).

Utang menjelaskan, sepuluh poin yang ditemukan masuk dalam kriteria sesat di antaranya, pengakuan Ahmad Musadeq (yang disebut pencegus Gafatar) yang mengaku sebagai nabi. Menurutnya, hal tersebut yang menjadi rujukan penetapan sesat.

"Itu implikasi sangat kuat‎. Karena tidak memakai sunah Nabi, karena Nabi Muhammad sudah tutup. Karena sunahnya dari al Mesiah al Maun itu. Selain itu mereka juga meramu 3 agama, Islam, Kristen dan Yahudi. Dan itu yang nulis adalah ketum sendiri. Saudara Mahful (Ketua Umum Gafatar, Mahful M. Tumanurung) itu," ujarnya.

Utang menuturkan, saat Ketua Umum Gafatar, Mahful M Tumanurung menyatakan Gafatar mengikuti Millah Abraham, yang difatwakam sesat oleh MUI, hal tersebut telah membuktikan Gafatar sesat. MUI sendiri tengah mencari cara untuk bertemu Mahful.

"Untuk meminta klarifikasi atau tabayun," ujarnya.

Baca juga:
Mendagri pastikan eks Gafatar dapat diterima di kampung asalnya
Pemerintah segera pulangkan 5.764 warga eks Gafatar ke daerah asal
Menteri Puan sebut usai didata anak-anak eks Gafatar diberi KIP
Ganjar sebut sulit berikan sanksi bagi PNS yang masuk Gafatar
Pemkab Kukar belum punya landasan hukum ganti rugi aset Gafatar

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.