MUI bentuk tim kecil kaji fatwa hukum salat Jumat di jalanan
MUI bentuk tim kecil kaji fatwa larangan salat Jumat di jalanan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim kecil untuk mengkaji fatwa larangan salat Jumat di jalanan. Tim kecil itu nantinya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan dalil dari fatwa tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim kecil untuk mengkaji fatwa hukum salat Jumat di jalanan. Tim kecil itu nantinya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan dalil dari fatwa tersebut.
"Prosedurnya MUI akan membentuk tim kecil untuk mengkajinya dan dilakukan pleno dan hasil pleno akan dikaji tentang dalilnya dan pimpinan harian akan mengkajinya," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat Yuhanar Ilyas di dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bedah Kasus Penistaan Agama' di Jakarta, Kamis (22/11).
Namun, diakui Yuhanar untuk mengkaji fatwa itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. "Dan memang perlu waktu tidak bisa cepat," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa mengeluarkan fatwa dalam waktu dekat. Bahkan, Yuhanar belum bisa memastikan kapan kajian fatwa itu rampung.
"Fatwa tidak bisa buru-buru dan beda dengan pendapat dan saya tidak tahu berapa persis berapa hari," ucap dia.
Kendati begitu, Yuhanar menegaskan jika substansi dari persoalan ini bukan pada salat Jumat melainkan apakah aksi unjuk rasa pada 2 Desember nanti masih diperlukan apa tidak.
Meski MUI tidak melarang umat untuk melakukan aksi, dia menganjurkan masyarakat bersabar dan membiarkan proses hukum kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan dan diserahkan ke Polri.
"Kalau ulama dimintai saran dan nasihat menyarankan bersabar dulu dan biarkan kepolisian bekerja dan menjelaskan bahwa tidak lama P21," pungkas Yuhanar.
Baca juga:
Panglima TNI ajak pakai ikat kepala merah putih pada 30 November
Kapolri imbau tak salat di jalan raya, bisa di Istiqlal atau Monas
REI sebut rencana demo 2 Desember pukul penjualan properti DKI
Jawaban Polri soal Habib Rizieq sebut Kapolri tak berhak larang demo
Sudah kantongi nama, polisi beri sinyal bakal tangkap pelaku makar