MUI belum terbitkan sertifikasi halal untuk vaksin Difteri
Menurut telaah MUI, menyatakan bahwa pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk upaya mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI menerbitkan sertifikasi halal untuk vaksin Difteri. Sebab, pihaknya belum menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin tersebut dari pihak manapun.
"Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut," kata Zainut di Jakarta, Selasa (12/12).
Menurut telaah MUI, menyatakan bahwa pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk upaya mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.
Kendati begitu, jika belum ada vaksin halal dan dalam kondisi darurat mengancam jiwa maka diperbolehkan untuk digunakan.
"Setelah ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal," ucapnya, menegaskan.
Kondisi darurat, kata dia, seperti suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
"Ketentuan tersebut di atas harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya," kata dia.
Baca juga:
KLB difteri, Dinkes Tangsel targetkan 470 anak & remaja divaksin
Pemprov Jabar imbau warga ikuti imunisasi ORI Difteri
Sepanjang 2017, sebaran difteri di Aceh capai 93 kasus, 4 pasien meninggal dunia
1 Pelajar di Sleman terindikasi difteri, Dinkes kerahkan tim surveilans
Dalam 5 tahun terakhir, tak ada laporan warga Solo terkena wabah difteri