Muchtar ngaku didatangi utusan Johan Budi, minta harta dibagi dua
Harta tersebut berupa 24 mobil, 45 motor, tiga rumah dan dua bidang tanah. Menurut Muchtar, hingga saat ini hartanya yang disita KPK belum bisa diambil dengan alasan Muchtar akan kembali dikenakan pasal baru.
Terpidana kasus suap pilkada, Muchtar Effendi menghadiri rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Di depan pansus angket KPK, Muchtar memberikan kesaksian mengenai apa yang dialaminya saat menjalani proses penyidikan oleh KPK.
Muchtar mengaku sempat didatangi oleh utusan dari mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di lapas Sukamiskin. Kunjungan itu guna membicarakan harta kekayaan Muchtar yang telah disita KPK.
"Utusan Johan Budi bukan orang KPK tapi tiga orang yang datang. Dia datang ke Sukamiskin bahwa harta bisa dikembalikan asal," kata Mochtar, di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (25/7).
"Beliau (utusan Johan Budi) menawarkan, harta Pak Muchtar bisa dikembalikan asal menandatangani harta itu dibagi dua dan hak jual diserahkan ke mereka," ujarnya.
Harta tersebut berupa 24 mobil, 45 motor, tiga rumah dan dua bidang tanah. Menurut Muchtar, hingga saat ini hartanya yang disita KPK belum bisa diambil dengan alasan Muchtar akan kembali dikenakan pasal baru.
"Tapi sampai sekarang 3 tahun Pak, harta tersebut tidak pernah dikembalikan oleh KPK. Sudah saya kirimkan surat kuasa ke yang mengambil tapi yang mengambil juga malah dicaci maki oleh KPK," ungkapnya.
"Mobil 24, motor 45, rumah 3, tanah ada 2, sampai saat ini Novel tidak pernah mau menyerahkan. Mereka mengatakan bahwa Pak Muchtar akan dibuat pasal baru jadi harta Pak Muchtar tidak akan dikembalikan," pungkasnya.
Diketahui, Muchtar Effendy diproses oleh KPK dalam kasus perbuatan mencegah pemeriksaan dan penuntutan dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Dia divonis 5 tahun denda 200 Juta subsider 3 bulan.
Kemudian, KPK kembali menetapkan Muchtar Effendy (ME) sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"KPK kembali menetapkan Muchtar Effendy sebagai tersangka dalam kasus suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (15/03).(mdk/dan)