LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MoU dengan KPK-Kejagung dikritik, Polri sebut 'Itu dugaan DPR saja'

MoU dengan KPK-Kejagung dikritik, Polri sebut 'Itu dugaan DPR saja'. Polri menegaskan bahwa Mou ditandatangani dengan tujuan mempermudah pekerjaan lembaga penegak hukum di tanah air dalam memberantas tindak pidana korupsi.

2017-04-21 15:57:40
KPK
Advertisement

Saat rapat dengan pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Komisi III DPR mengkritik nota kesepahaman yang dilakukan tiga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan KPK-Polri-Kejagung. MoU itu dinilai hanya dalih untuk melindungi anggota KPK-Polri-Kejagung dari jeratan kasus tindak pidana korupsi.

Menanggapi itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menegaskan bahwa Mou ditandatangani dengan tujuan mempermudah pekerjaan lembaga penegak hukum di tanah air dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Enggak lah, itu dugaan saja. Itu MoU kan untuk mempermudah pekerjaan setiap institusi," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4).

Advertisement

Rikwanto kembali menegaskan bila tudingan Komisi III menyangkut nota kesepahaman itu hanya dugaan sementara dan tidak benar. "Itu hanya dugaan saja," pungkas Rikwanto.

Sebelumnya, tiga pimpinan lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi. MoU digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Rabu (29/3) silam.

Dalam MoU itu, disepakati bila setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya wajib memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.

Advertisement

Namun MoU itu justru mendapat respon negatif dari sejumlah pihak. Salah satunya Komisi III DPR RI yang mengkritik keras nota kesepahaman dari ketiga lembaga tersebut. Anggota dewan menyebut MoU itu hany untuk melindungi anggota lembaga penegak hukum dari jeratan hukum tindak pidana korupsi.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.