LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Motif Tukang Batagor Bikin Hoaks Serbuan TKA China di Morowali Terungkap

Motif Tukang Batagor Bikin Hoaks Serbuan TKA China di Morowali Terungkap. Polisi menangkap Indrawan (23), tersangka pembuat sekaligus penyebar hoaks demo tenaga kerja asing (TKA) China di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang sempat viral.

2019-01-30 19:30:14
Berita Hoax
Advertisement

Polisi menangkap Indrawan (23), tersangka pembuat sekaligus penyebar hoaks demo tenaga kerja asing (TKA) China di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang sempat viral. Motif pedagang batagor itu memproduksi hoaks untuk membuat kegaduhan di masyarakat.

"Membuat gaduh di medsos. Dia yang membuat narasi. Foto diambil dari FB dan seolah-olah melakukan unras warga negara asing," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Dedi mengungkapkan, pelaku mengambil video dari Facebook tentang demo buruh di Morowali yang menuntut kenaikan upah. Video tersebut kemudian diunggah kembali di akun Facebooknya dengan tambahan narasi seolah-olah demo TKA.

Advertisement

Adapun narasi yang ditulis berbunyi, "Hari ini Morowali bergejolak TKA CHINA sudah semena-mena merendahkan PRIBUMI Keresahan Tenaga Lokal Morowali, Sulteng. Sudah Mulai Bergejolak Dengan Adanya TKA Asal China Yang Berprilaku Semena-Mena Dan Digajih Lebih Besar Dari Warga Lokal Bibit Komunis China Harus Dihilangkan Dari Indonesia, Sebelum Negara Kita Dijajah Seperti Muslim Uyghur #NegaraMabokUtang."

Tersangka berdalih mengunggah hoaks TKA di Morowali itu untuk mengimbau agar ada perlakuan adil antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja pribumi.

Padahal menurut kepolisian, TKA di Morowali hanya berjumlah sekitar 5 persen. Mereka bekerja sebagai supervisi yang dibawa oleh masing-masing investor asing.

Advertisement

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Saat ini, polisi sudah menahan pelaku sambil mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:
Pedagang Batagor Pembuat Hoaks Demo TKA di Morowali Diringkus Polisi
Mahasiswa Papua di Yogyakarta Deklarasi Pemilu Damai Tanpa Hoaks
Di Depan Jenderal TNI-Polri, Luhut Ingatkan Bahaya Hoaks
Cara Redam Narasi Kebencian & Info Hoaks yang Masif di Media Sosial
Sukseskan Pemilu, Laskar Merah Putih Siap Lawan Berita Hoax
Politisi PDIP Minta Relawan Tangkal Fitnah ke Jokowi-Ma'ruf

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.