Motif penyerangan Mapolda Sumut, pelaku ingin rebut senjata polisi
Motif penyerangan Mapolda Sumut, pelaku ingin rebut senjata polisi. Selama ini mereka kesulitan mendapatkan senjata api. Apalagi Indonesia tidak seperti negara lain yang dengan mudah bisa membeli senjata api secara legal.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka penyerangan Mapolda Sumatera Utara yaitu Syawaluddin Pakpahan (43), Bobby (17), Firmansyah Putra Yudi dan Ardhial Ramadhana (34). Satu tersangka yaitu Ardhial tewas akibat luka tembakan di bagian dada.
Polisi mengaku telah mengetahui motif para tersangka melakukan penyerangan di Mapolda Sumatera Utara, pada Minggu (25/6). Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan para tersangka ingin merebut senjata api milik polisi.
"Motifnya itukan sudah jelas. Motifnya mereka ini hendak merebut senjata. Jadi memang kalau senjata ini kan di Indonesia tidak akan mentereng (mencolok) bukan seperti negara lain," kata Pudjo di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/6).
Lebih lanjut Pudjo menerangkan, selama ini mereka kesulitan mendapatkan senjata api. Apalagi Indonesia tidak seperti negara lain yang dengan mudah bisa membeli senjata api secara legal.
"Kalau negara lain ada setiap 1 Kilometer ada namanya Gun Shop dan di negara tetangga kita juga mudah untuk mendapatkan senjata api secara legal, tapi di Indonesiakan tidak gampang," ujarnya.
Disinggung soal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Mabes Polri tidak ingin terburu-buru. Polisi belum bisa memastikan jumlah tersangka bertambah.
"Nanti kita lihat ya, untuk sementara itu dulu," ucapnya.
Baca juga:
Polisi tetapkan empat tersangka penyerangan Mapolda Sumut
Jenazah penyerang Polda Sumut sudah diserahkan ke pihak keluarga
Tiga tersangka penyerangan Mapolda Sumut dipindah ke Mako Brimob
Aksi teror di Mapolda Sumut dianggap buat gaduh & resah umat Islam
Remaja 19 tahun diduga berperan cari kelemahan Mapolda Sumut
Temukan buku bersampul ISIS, polisi periksa pemilik percetakan