LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Momen KPK bongkar korupsi BLBI, sebab Jokowi tak terlibat

Momen KPK bongkar korupsi BLBI, sebab Jokowi tak terlibat. Mantan Menko Kemaritiman Ramli Ramli diperiksa sebagai saksi ahli oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/5). Rizal diperiksa dalam pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

2017-05-02 16:53:41
Kasus BLBI
Advertisement

Mantan Menko Kemaritiman Ramli Ramli diperiksa sebagai saksi ahli oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/5). Rizal diperiksa dalam pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Rizal, ini adalah momen yang bagus untuk membongkar kasus BLBI. Dia berharap, Jokowi serius mengawal pengusutan kasus ini.

"Dan kami meminta agar supaya ini kesempatan pada pemerintahan Pak Jokowi untuk all out membuka dua kasus ini, karena beliau tidak terlibat," kata Rizal di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Dia berharap, bahwa kasus ini bisa berjalan beriringan dengan penyelidikan kasus e-KTP.
"Kasus e-ktp dan BLBI, kami berharap dan kami percaya dua kasus ini dibuka lagi, BLBI sudah diselediki 3 tahun lalu. Saya diberikan keyakin bahwa nggak, e-KTP akan jalan terus, BLBI akan jalan terus," ujarnya.

Di bukanya kasus ini, menurut Rizal, bisa sebagai ajang pendorong pemerintahan yang baik dan sehat di era Persiden Joko Widodo. "Ini bagus karena menurut saya ini momen untuk pemerintah Jokowi untuk mendorong good governance supaya kita juga pindah," ucapnya.

Sebelumnya perlu diketahui, KPK menetapkan Syaridudin Arsad Temenggun sebagai tersangka kasus BLBI. Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Ditetapkan terpenuhi dua alat bukti dan KPK sudah lakukan ekspose dan pimpinan dan penyidik sudah sepakati untuk meningkatkan ke tingkat penyidikan. Terkait hal tersebut KPK tingkatkan status dan menetapkan SAT (Syafruddin Arsad Tumenggung) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).

Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.

Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI.

Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.

Baca juga:
Bos BI sebut kasus BLBI tak ganggu ekonomi RI
KPK panggil ulang Rizal Ramli & Artalyta Suryani terkait kasus BLBI
Rizal Ramli akan beberkan seluk beluk BLBI ke KPK
Sambangi KPK, Rizal Ramli harap BLBI tak ditukar guling dengan e-KTP
KPK periksa Rizal Ramli terkait korupsi BLBI

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.