LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Moeldoko Desak Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak

Dia menyadari kurangnya kehadiran KPAD juga terkait dengan penguatan dari sisi regulasi. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

2021-05-24 18:54:22
Moeldoko
Advertisement

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendukung usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta penguatan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Hal tersebut seiring dengan pandemi Covid-19 yang memicu peningkatan pekerja Anak dan kekerasan seksual terhadap Anak serta perempuan termasuk kejahatan seksual melalui media online (cyber crime).

"Kami akan surati Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan sampaikan langsung ke Presiden,” katanya saat menerima audiensi KPAI di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (24/5).

Dia menyadari kurangnya kehadiran KPAD juga terkait dengan penguatan dari sisi regulasi. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.Menurut Moeldoko, pasal tersebut tidak kuat dan justru menjadi masalah.

Advertisement

"Maka perlu langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah. Strateginya bisa melalui instrumen Instruksi Presiden (INPRES) atau Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Diketahui hingga saat ini KPAI mencatat hanya ada tiga KPAD tingkat provinsi, delapan KPAD tingkat kota, dan 24 KPAD tingkat kabupaten. Jumlah tersebut berkurang setelah beberapa daerah membekukan KPAD-nya, seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah. Bahkan, dari KPAD yang ada, relasi dengan KPAI sebatas koordinatif fungsional.Sementara itu, Ketua KPAI Susanto berharap, KPAD bisa terbentuk di 34 provinsi sebagai target jangka panjang melalui perubahan undang-undang.

“Karena saat ini, pembentukan KPAD sifatnya masih mandatori,” ungkap Susanto.

Advertisement
(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.