LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Tuduh Curi Sawit, 2 Sekuriti di Muratara Perkosa IRT

Dua sekuriti, FE (39) dan AR (24) perkebunan sawit di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memerkosa seorang ibu rumah tangga (IRT), TS (42). Mereka melakukan aksinya dengan modus menuduh korban mencuri sawit.

2022-01-11 13:21:22
Pemerkosaan
Advertisement

Dua sekuriti, FE (39) dan AR (24) perkebunan sawit di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memerkosa seorang ibu rumah tangga (IRT), TS (42). Mereka melakukan aksinya dengan modus menuduh korban mencuri sawit.

Kedua pelaku sebelumnya mengamankan TS saat berada di perkebunan sawit di salah satu desa di Kecamatan Karang Dapo, Muratara, Sumatera Selatan, Rabu (5/1). Mereka menuding korban mencuri sawit di tempatnya bekerja.

Kedua tangan korban diborgol dan diinterogasi. Saat korban tak berdaya, timbul niat buruk dari kedua pelaku. Mereka memerkosa korban secara bergantian sebanyak empat kali.

Advertisement

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku melepaskan borgol dan membiarkan korban pulang. Tidak pulang ke rumah, korban memilih langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya.

Kedua Pelaku Langsung Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengungkapkan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di mes tempatnya bekerja, Jumat (7/1) dini hari. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya.

Advertisement

"Keduanya kami amankan secara bersamaan di mes perkebunan sawit," ungkap Toni, Selasa (11/1).

Para tersangka berdalih awalnya tak berniat memerkosa korban. Namun, mereka tak bisa menahan nafsu ketika korban tak berdaya karena diborgol.

"Tadinya korban dituduh mencuri sawit lalu diborgol dan kemudian diperkosa kedua tersangka, masing-masing empat kali secara bergantian," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP karena melakukan pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.