LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Pengobatan, Dukun Palsu di Batu Bara Cabuli Remaja

Lanjut Hadi, permintaan itu pun dituruti korban dan RJ datang bersama temannya ke rumah tersangka. Lalu, tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya. Kemudian, di dalam kamar itu tersangka memijat korban sembari menonton video porno.

2021-11-03 05:36:00
pencabulan
Advertisement

Syam (40) yang merupakan dukun palsu di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang remaja berinisial RJ (16). Modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli korban dengan cara mengaku bisa menyembuhkan penyakit ayah RJ.

Pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap RJ pada Agustus 2021. Saat itu tersangka datang ke rumah ayah korban berinisial H untuk menyembuhkan penyakitnya.

"Tersangka saat itu menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan yang dimilikinya. Namun, sebelum mengobati tersangka ternyata membujuk korban untuk datang ke rumahnya agar penyakit H dapat disembuhkan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11).

Advertisement

Lanjut Hadi, permintaan itu pun dituruti korban dan RJ datang bersama temannya ke rumah tersangka. Lalu, tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya. Kemudian, di dalam kamar itu tersangka memijat korban sembari menonton video porno.

"Berdasarkan keterangan korban, tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orang tuanya akan sembuh," ujarnya.

Selanjutnya, ibu korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli langsung melaporkan tersangka ke Polda Sumut. Kemudian, tersangka ditangkap oleh keluarga korban dan diserahkan ke kantor polisi pada Oktober 2021.

Advertisement

Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya telah membuka praktik pengobatan alternatif selama 9 tahun. Menurut pengakuannya aksi pencabulan itu baru dilakukannya sekali. Diketahui tersangka merupakan residivis atas kasus penggelapan uang dan dipenjara selama enam bulan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal l 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Dua Remaja di Tangerang jadi Korban Pelecehan Seksual Paranormal
Modus Usir Jin, Dukun di Samarinda Cabuli Wanita Muda
Modus Pijat Usai Latihan Bela Diri, Dukun di Empat Lawang Cabuli Murid
Cabuli Bocah 12 Tahun, Dukun di Empat Lawang Masuk Bui
Modus Kembalikan Keperawanan, Dukun Palsu Cabuli Tiga ABG Wanita
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bermodus Dukun Totok

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.