LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Panggil untuk Perbaiki Nilai, Kepala Sekolah di Kapuas Cabuli 4 Siswi SD

Dugaan pencabulan itu terjadi bermula pada saat terduga pelaku memanggil para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk perbaikan nilai ujian, pada Jumat (21/5) lalu.

2021-08-04 14:19:08
pencabulan
Advertisement

Seorang Kepala Sekolah SD swasta di Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap aparat kepolisian. I Gede Putu Andika (45) diamankan, karena diduga telah mencabuli siswi sekolahnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, dalam kasus ini ada empat siswi Sekolah Dasar (SD) yang mengaku dicabuli oleh terduga pelaku.

"Penangkapan pada hari Jumat, 30 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB di Polres Kapuas," kata Kristanto kepada wartawan, Rabu (4/8).

Advertisement

Ia menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadi bermula pada saat terduga pelaku memanggil para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk perbaikan nilai ujian, pada Jumat (21/5) lalu.

Setelah berkumpul di sekolah, para korban dimintanya untuk masuk secara bergantian ke dalam ruangan kepala sekolah. Ternyata bukan untuk memperbaiki nilai ujian, para siswi itu disuruhnya untuk menonton film porno.

"Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa. Namun korban tidak mau," jelasnya.

Advertisement

Tak hanya itu saja, ternyata terduga pelaku juga sempat melakukan atau meraba kelamin milik para korban. Saat itu, mereka diancam agar untuk tidak melaporkan kejadian itu ke orangtua masing-masing dan tidak meluluskan sekaligus menahan ijazahnya.

"Lalu terlapor langsung meraba-raba alat kelamin dan payudara serta pantat korban. Kemudian, korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orangtua. Dan apabila cerita dengan orangtua, maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," ungkapnya.

"Selanjutnya, para korban lainnya bergantian masuk ke dalam ruangan dengan perbuatan yang sama yang dilakukan oleh terlapor kepada para korban," sambungnya.

Selang berapa waktu kemudian, para korban yang berinisial IJM (13), SK (11), SM (11) dan AA (12) langsung memberanikan diri untuk melapor.

Lalu, terkait dengan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Anggotanya juga menyita laptop, flashdisk dan meteran pita jahit.

"Atas perbuatannya itu, Gede dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.

Baca juga:
Hubungan Asmara Guru Olahraga dan Siswi di Deli Serdang Berujung Pencabulan
Jaksa Minta Pemerkosa dan Pembunuh 2 Remaja Putri di Kupang Dites Kejiwaan
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Tanjung Balai Diciduk Polisi
Pria 21 Tahun di Kupang Nekat Perkosa Siswi SMP
Usai Ditangkap, Pria di Jakbar Mengaku 3 Tahun Cabuli Anak Tiri
Bocah 4 Tahun di Rote Ndao Jadi Korban Pencabulan Tetangga

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.