Modus Numpang Nge-Charge Ponsel, Pria di Banyuasin Tepergok Cabuli Anak Pemilik Rumah
Melihat situasi rumah nampak sepi, pelaku memanggil korban mendekatinya. Lantas, pelaku memeluk, menciumi korban yang membuatnya kaget lalu berteriak.
Berdalih tak kuasa menahan nafsu, Yunus Oematan (48) nekat mencabuli anak perempuan yang masih berusia delapan tahun berinisial SA. Beruntung, aksi perantauan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dipergoki warga sehingga digiring ke kantor polisi.
Peristiwa itu bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban yang tinggal bertetangga di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (15/9). Pelaku berdalih menumpang mengecas ponselnya.
Melihat situasi rumah nampak sepi, pelaku memanggil korban mendekatinya. Lantas, pelaku memeluk, menciumi korban yang membuatnya kaget lalu berteriak.
Keluarga yang mendengar teriakan keluar lalu memergoki aksi pelaku. Tak terima, keluarga bersama warga mengantar tersangka ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni membenarkan kasus itu. Menurut dia, tersangka mengaku sengaja datang ke rumah itu dengan modus mengecas ponsel untuk berbuat kejahatan.
"Modusnya menumpang mengecas HP, begitu rumah kelihatan sepi, tersangka mencabuli korban. Tapi ternyata di rumah itu banyak orang dan dipergoki," ungkap Masnoni, Kamis (17/9).
Dari pengakuannya, tersangka berdalih tak mampu menahan hasratnya. Dia biasa menyewa wanita di Palembang dengan tarif ratusan ribu sejak bercerai dengan istrinya.
"Ya, tersangka lagi tidak punya uang, akhirnya anak itu jadi korbannya," kata dia.
Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Talang Kelapa sembari menunggu proses selanjutnya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara. Barang bukti sudah diamankan untuk dilimpahkan ke kejaksaan nantinya," kata Masnoni.
(mdk/rhm)