LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Modus Nikah Siri, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Gudang

Modus yang dilakukan tersangka untuk mengelabuhi korban dengan menikahi korban tanpa wali atau saksi.

Rabu, 13 Mei 2026 06:20:15
pemerkosaan
Modus Nikah Siri, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Gudang (merdeka.com)
Advertisement

Polres Jepara menetapkan AJ (60) sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa santri di Pondok Pesantren Al Anwar di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Modus yang dilakukan tersangka untuk mengelabuhi korban dengan menikahi korban tanpa wali atau saksi.

"Jadi korban diminta membaca kertas berbahasa Arab syahadat, serta sholawat nabi. Lalu korban diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar. Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto, Selasa (12/5).

Dari hasil pemeriksaan sementara aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan tersangka kepada korban A di gudang milik ponpes pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat korban sedang pulang berlibur.

"Orangtua yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026," ungkapnya.

Advertisement

Periksa Saksi-saksi

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.

"Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut," ujarnya.

Advertisement

Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Jepara, akhirnya menetapkan tersangka dan menahan AJ, pengasuh ponpes yang diduga melakukan pencabulan pada santriwatinya sendiri. 

"Tersangka sudah kami tahan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis," jelasnya.

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang disita yakni tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban dan satu buah diska lepas ukuran 4 gigabyte.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan​Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ​Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkapnya. 

Pendampingan Psikologis

Sementara itu, perwakilan dari Dinas DP3AP2KB Jepara, Indah Fitrianingsih mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan asesment awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan terhadap korban.

"Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil," katanya.

​Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan sebagai pengajar.

Advertisement

"Tersangka sebagai tenaga pengajar sudah dilakukan pemberhentian berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman," katanya.

Berita Terbaru
  • Kerja Sama Energi Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan Singapura
  • Evakuasi Gunung Dukono Tuai Apresiasi, Menlu Singapura Angkat Topi untuk Pemerintah RI
  • Singapura Usul Perbarui Segitiga Ekonomi dengan RI dan Malaysia Demi Dorong Pertumbuhan Kawasan
  • Modus Nikah Siri, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Gudang
  • Cak Imin: Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
  • aksi cabul
  • berita kontributor
  • berita update
  • pemerkosaan
  • pesantren
  • regional
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
D
Reporter Danny Adriadhi Utama
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.