LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Minta Dipijat, Slamet Mencabuli Tiga Anak Tetangga

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, aksi pencabulan berlangsung di rumah pelaku. Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, walaupun keseharian tinggal bersama istri dan anak.

2020-04-14 04:16:00
pencabulan
Advertisement

WH alias Slamet Hariyadi (33) meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota setelah ketahuan mencabuli tiga anak di bawah umur. Pelaku bermodus minta dipijat, sebelum ketiga anak tetangganya itu menjadi korban perbuatan bejatnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, aksi pencabulan berlangsung di rumah pelaku. Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, walaupun keseharian tinggal bersama istri dan anak.

Korban dipanggil untuk dimintai tolong memijat atau 'menginjak-injak' tubuh pelaku, sebelum kemudian korban ditelanjangi dan dicabuli pelaku. Aksi pelaku terhadap korban terjadi secara terpisah dalam rentang sejak Februari.

Advertisement

"Modusnya korban dipanggil satu per satu oleh tersangka. Korban diminta memijat, tersangka memelorotkan celana korban, sebelum melakukan perbuatan yang tidak pantas," kata Leonardus Simarmata, Senin (13/4).

Pelaku merupakan warga Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru yang keseharian bekerja sebagai kuli pengangkut pasir. Sementara ketiga korban masih anak-anak yang masing-masing duduk di Taman Kanak-Kanak (6 tahun), Kelas 1 SD (7 tahun) dan kelas 2 SD (8 tahun).

Pelaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang, selain meminta agar tidak bercerita pada orang lain. Namun salah seorang korban menceritakan keorangtuanya, sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota.

Advertisement

Guna pemulihan, korban didampingi psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Korban diharapkan segera pulih dari kondisi psikis dan trauma.

"Kasihan, anak-anak ini masih memiliki masa depan panjang," tandasnya.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana paling berat 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca juga:
Ditinggal Istri Kerja, Pria di Kalbar Cabuli Anak Tiri
Siswa SMP di Kupang Dicabuli Tukang Ojek
Somalia Geger, Anak Umur Tiga dan Empat Tahun Diculik dan Diperkosa
Modus Ajak Latihan, Pembina Pramuka di OKU Perkosa dan Bunuh Siswi SMP
Kerap Tonton Film Porno, Penjual Ayam Penyet di Karawang Mencabuli 6 Bocah Perempuan
7 Siswa SMK di Deli Serdang Jadi Tersangka Pemerkosaan Adik Kelas

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.