LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Beri Pengobatan, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 3 Santriwati

Seorang guru pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, AS (48), ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati yang berusia di bawah umur.

2021-12-16 18:46:45
pencabulan
Advertisement

Seorang guru pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, AS (48), ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati yang berusia di bawah umur.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember 2021. Mereka menginformasikan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kami menetapkan seorang tersangka setelah kami melengkapi alat bukti," ungkap Rimsyahtono, Kamis (16/12).

Advertisement

Sekurangnya tiga orang santriwati yang menjadi korban perbuatan AS. Namun, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah, karena polisi masih mengumpulkan informasi. "Kita masih dalami kemungkinan ada korban lain, setiap informasi kita masih tampung," jelasnya.

Pelaku Beraksi di Asrama Putri

Penyidik telah mendapatkan bukti lengkap dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang santriwati. Berdasarkan pemeriksaan, AS menggunakan modus menawarkan pengobatan terhadap anak asuhnya yang sedang sakit, dengan cara dipijat. Dia kemudian melakukan aksi pencabulan.

Advertisement

AS melakukan aksinya di salah satu asrama putri. Perbuatan itu terakhir kali dilakukannya pada Agustus 2021.

"Kami telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, tangkapan layar percakapan korban atau saksi dengan tersangka, serta pakaian korban saat kejadian. Korban semua di bawah umur. Tersangka adalah pengajar," jelas dia.

Rimsyahtono menegaskan bahwa pihaknya akan cepat menuntaskan kasus itu agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Dengan begitu, masyarakat tak tergiring dengan isu lainnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," tutupnya.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.