LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Ajak Jalan-jalan, Pemuda Asal Palembang Rampas Ponsel ABG Kenalan Facebook

Begitu korban lengah, pelaku tancap gas melarikan ponsel seharga Rp3 juta. Berbekal CCTV yang terpasang, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.

2020-08-11 03:02:00
Perampokan
Advertisement

Baru kenalan melalui Facebook, Hendrik Wijaya (22), melakukan aksi perampasan ponsel milik seorang anak baru gede wanita berinisial MA (13). Pelaku ditangkap polisi sepekan kemudian.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di Jalan Seduduk Putih, Komplek PMD, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Minggu (2/8) pukul 11.30 WIB. Lantas, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban dengan alasan menghubungi keluarganya.

Begitu korban lengah, pelaku tancap gas melarikan ponsel seharga Rp3 juta. Berbekal CCTV yang terpasang, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.

Advertisement

Tersangka Hendrik mengaku sengaja mencari mangsa wanita di FB untuk diajak berkenalan. Dia intens berkomunikasi sehingga korban bersedia diajak bertemu dan jalan-jalan.

"Kenalannya baru beberapa hari. Saya sengaja mengajaknya jalan-jalan, tujuan saya memang mau mengambil HP nya," ungkap tersangka di Mapolrestabes Palembang, Senin (10/8).

Dia mengatakan, saat membawa kabur ponsel itu sempat terjadi tarik-menarik dengan korban. Bahkan, korban terseret beberapa meter sebelum melepaskan barangnya.

Advertisement

"Saya tidak tahu lagi bagaimana keadaannya. Sehabis itu saya putuskan berteman di FB," kata dia.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Pipa Reja, Kemuning, Palembang, Sabtu (8/8). Identitasnya diketahui dari penyelidikan rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti.

"Tersangka mengakui perbuatannya, barang bukti juga masih di tangannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun kurungan penjara. "Kami imbau warga untuk waspada dengan berbagai modus kejahatan, harus lebih hati-hati agar tidak menjadi korban," imbaunya.

Baca juga:
Mobil Perampok Tewas Baku Tembak dengan Polisi Disewa dari Rental di Pulogadung
Kabur Saat Baku Tembak dengan Polisi, Perampok di Purwakarta Ditemukan Tewas di Mobil
Berujung Miris, Begini Kronologi Perampokan oleh Pasutri Pembantu Rumah Tangga
Mobil Anggota Bawaslu Karawang Dibobol Maling, Uang & Buku Tabungan Raib
Perampokan Kambing Kurban di Bekasi, Penjaga Ditodong Pisau

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.